MAKASSAR, REPUBLIX.ID – Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di lingkup Pemprov Sulawesi Selatan tampaknya bukan perkara kecil.
Hal itu terlihat dari langkah agresif Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang pada Kamis (20/11/2025) melakukan penggeledahan besar-besaran di tiga lokasi sekaligus.
Dilangsir dari laman resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tiga titik penggeledahan kantor perusahaan swasta di Gowa, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan tidak terjadi secara terisolasi.
Arah penggeledahan yang menyasar instansi teknis hingga pengelola anggaran memperlihatkan adanya indikasi rantai persoalan yang lebih kompleks.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan, menegaskan bahwa jaksa memiliki bukti awal yang tidak bisa dipandang enteng. Dugaan awal mengarah pada pola klasik yang sering muncul dalam korupsi sektor pengadaan yaitu mark-up harga dan pengadaan fiktif.
Nilai pagu Rp60 miliar untuk sekadar bibit nanas mengundang tanda tanya besar. Absurd jika proyek sebesar itu tidak dikawal dengan ketat, namun justru sekarang menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Dalam penggeledahan yang dipimpin Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, jaksa menyita berbagai dokumen yang dianggap menjadi jantung perkara antara lain kontrak pengadaan, SPJ, bukti transaksi, dokumen teknis spesifikasi bibit nanas, hingga laptop.
Penyitaan dokumen-dokumen tersebut memperkuat dugaan bahwa penyidik tengah memetakan detail aliran uang, proses tender, hingga potensi rekayasa dokumen.
Jika indikasi penggelembungan anggaran atau pengadaan fiktif terkonfirmasi, maka nilai kerugian negara bisa sangat signifikan.
Pernyataan Aspidsus mengisyaratkan bahwa lingkaran terperiksa kemungkinan akan melebar
“Penyidik akan terus mengembangkan penyidikan untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” terang Rachmat Supriady.
Kalimat ini mencerminkan bahwa belum ada satu pun pihak yang secara resmi ditetapkan tersangka, namun target penyidikan jelas mengarah pada pejabat pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, hingga pihak swasta yang diduga berperan dalam proyek pengadaan.
Artinya, skema korupsi yang dicurigai bukan hanya soal harga yang digelembungkan, tetapi bisa mencakup kesepakatan terstruktur antara oknum birokrasi dan pihak rekanan.
Keterlibatan Polisi Militer dalam pengamanan lokasi menunjukkan bahwa Kejati Sulsel tak ingin ada upaya menghalangi penggeledahan, entah berupa penghilangan dokumen maupun intervensi pihak tertentu.
Ini sekaligus menegaskan bahwa kasus bibit nanas bukan perkara kecil yang bisa ditangani setengah hati.
Dengan nilai anggaran jumbo, penggeledahan menyasar tiga kantor, dan dugaan pengadaan fiktif, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal besar belanja daerah Sulawesi Selatan.
Publik kini menunggu seberapa jauh Kejati Sulsel berani menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penulis : Mrh
Editor : Andi Momang


Komentar