(Penulis : Dr. H. Azhari, M.Si., M.Hum. Bupati Buton Tengah periode 2025-2030. Eks Ketua STKIP 19 Nov. Kolaka terakhir 2004. Rektor USN Kolaka Swasta Pertama dan Terakhir 2005-2014. Rektor USN Negeri pertama 2014-2022)
Beberapa hari ini publik Sulawesi Tenggara (Sultra) dihebohkan dengan polemik Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), selanjutnya masuk keranah yayasan sah atau tidak.
Sepintas saya sedikit mengetahui tidak banyak, sedikit saja semoga yang sedikit ini bisa membantu memperbaiki, bila tidak abaikan saja.
Sebagai orang yang sebagian besar karier birokrasinya memimpin kampus yang kebetulan mirip Unsultra maka saya sedikit memberi pendapat saja, sebab Unsultra itu adalah aset milik Pemda Sultra.
Sebagai Aset Pemda berarti juga dia aset warga Sultra. Saya juga warga Sultra, jadi punya hak juga berpendapat.
Setau saya Unsultra didirikan bapak Gubernur Alala, saat jadi gubernur. Selanjutnya pengelola dan asetnya sejak mula hampir pasti dari pemprov.
Saya tidak tau gedung atau lahan hari ini masi punya pemprov atau bukan. Kalau iya maka ia fix secara defacto apalagi moral Unsultra milik masyarakat Sultra.
Bagaimana dengan yayasan? Yayasan sejak keluarnya Undang-undang Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) dibagi bahwa pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berbentuk yayasan.
Sementara UU Pemda melarang Kepala Daerah cawe-cawe menjadi pengurus yayasan. Dengan begitu secara de jure kepemilikan Unsultra adalah harus dialihkan menjadi milik masyarakat.
Nah persoalannya ini kampus yang sudah eksis berdiri, punya ribuan mahasiswa dan pemasukan belasan milyar, bahkan mungkin lebih pertahun. Ini uang yayasan loh, auditnya sangat cair, jadi sangat menarik untuk dikelola.
Permasalahannya siapa yg berhak memiliki yayasan ini? Kalau mau jujur secara moral tidak boleh ada yang memiliki. Mau bilang ahli waris tidak ada aturan waris dalam yayasan dan itu dikancing dalam salah satu pasal UU yayasannya.
Apalagi itu didirikan oleh gubernur aktif memakai fasilitas dan aset pemda, secara moral itu tidak layak dibilang ahli waris pendiri. Dalam kaidah agama juga itu seharusnya masuk kategori tidak benar, mengakui yang bukan haknya.
Jadi secara moral, aturan dan agama fix itu bukan milik pendiri, apalagi pewaris dan mohon maaf sebesar besarnya bukan juga milik salah satu tokoh yang punya niat baik untuk menyelamatkan aset masyarakat Sultra.
Sebab langkah penyelamatan seperti itu berpotensi melanggar hukum. Karena mendirikan yayasan baru melanjutkan yayasan Unsultra yang sudah mau masuk kedaluarsa itu artinya tidak nyambung. Alias ya itu yayasan beda dengan yayasan yang diberi izin untuk mengelola sebuah perguruan tinggi yang bernama Unsultra.
Sebagai yayasan baru biarkan saja ndak usa digubris toh tidak punya legalitas apa apa untuk membicarakan Unsultra yang didirikan oleh Gubernur Alala.
Polemiknya akan muncul, saat ini Unsultra jalan dengan yayasan apa? Kalau jalan dengan yayasan pak Gubernur Alala itu benar. Bahasa agamanya haq. Tetapi perlu dipelajari riwayat aktanya. Karena yang berhak mengubah akta adalah pendiri, kemudian sekarang disebut dewan pembina.
Kalau dewan pembina suda tidak ada semua maka yang berhak mengadakan perubahan adalah ketua yayasan. Kalau akta dibuat tidak ada catatan keberlanjutan yang dibuat oleh pendiri dan pengurus yang ada di akta itu menjadi masalah lagi, bisa kembali menjadi yayasan baru. Kalau dibilang pewaris pendiri yang membuat akta baru melanjutkan, itu juga tidak benar, karena tidak ada sistem waris dalam yayasan.
Kembali lagi yang punya hak adalah pemprov. Minimal asetnya adalah punya pemprov. Sementara perguruan itu berjalan dengan mengelola aset pemprov, maka semua yang dia punya adalah punya pemprov. Maka, kalau Gubernur Aktif bertindak sebagaimana sejak pak Alala, Kaimudin, pak Ali Mazi, hingga pak Nur Alam menunjuk atau paling tidak menentukan siapa yang hendak jadi rektor adalah wajar.
Yang tidak wajar itu kalau pak Gubernur Sultra misalnya pak Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) disuruh melepaskan diri dari memikirkan bagaimana Unsultra kedepan.
Kenapa? Karena itu sekali lagi milik Pemprov Sultra, artinya aset milik masyarakat Sultra. Boleh salah yang saya sampaikan ini dengan catatan bahwa lahan, bangunan aset Unsultra itu sejak awal bukan milik pemprov. Kalau iya, dimana jalannya mau dibilang tidak? Justru kalau pemprov tidak urus itu aset harusnya jadi temuan BPK.
Bagaimana dengan yayasan yang mengelola Unsultra? Seperti yang disampaikan diatas kalau tidak ada riwayat keberlanjutan yang tertulis dalam akta baru sebagai perubahan dari yayasan yang didirikan oleh Gubernur Alala, maka akta itu juga berpotensi cacat.
Apakah dengan begitu operasional Unsultra juga menjadi masalah? Bisa iya bisa tidak. Bisa iya kalau didudukkan hitam putih seperti maksud UU yayasan. Bisa tidak karena sampai hari ini UNSULTRA berjalan baik, artinya pemerintah dalam hal ini Dikti masi menganggap berjalan baik buktinya pelantikan Prof. Andi Bahrun di hadiri Kepala LLDIKTI. Berarti izin Unsultra diakui oleh Dikti.
Diakui benar bukan berarti secara hitam putih pasal-pasal UU yayasan tidak bermasalah. Karena yang seperti ini dulu pernah banyak di Indonesia era di mana para kepala daerah berusaha mendirikan perguruan tinggi di daerahnya.
Dikolaka ada STKIP 19 November di Raha ada STIP. Kemenhan punya yayasan UVRI. Zaman pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 14 kampus di negerikan termasuk USN Kolaka.
Saat ini yang mirip Unsultra adalah Universitas Trisakti Jakarta, berperkara antara pemerintah dan yayasan karena aset punya pemerintah tapi yayasan tidak mau dijadikan Negeri. Yayasan sudah punya kekuatan melawan pemerintah.
Di Sultra selain Unsultra juga yang sangat menjanjikan adalah Ummusabri. Sekolah moderen yang sudah masuk kelas sekolah unggulan nasional ini awalnya Yayasan GUPPI.
GUPPI underbow Golkar. Saat reformasi banyak berubah, Lalu lahan Ummusabri itu milik pemprov yang dipinjamkan. Nah, akan baik sekali kalau pemprov duduk bersama Ummusabri ini untuk mewujudkan visi ASR-Hugua, menjadi Sekolah Unggulan Sultra.
Bagaimana yayasannya, jadikan yayasan wakaf Sultra. Asetnya milik Pemprov. Yayasannya berbentuk badan wakaf seperti UMI Makasar.
Dudukan para Mantan Gubernur dan wakil serta mantan ketua DPRD dan wakil ketua. Sebagai dewan pengawas. Pendiri siapapun boleh-boleh saja asal sudah digariskan bahwa yayasan ini mengelola aset pemprov yang dipisah akan yang diatur dalam perda Badan Hukum Daerah.
Dengan demikian Ummusabri dapat dijadikan sekolah unggulan di Sultra buka di semua kabupaten dan Kota. Kalau tidak lahannya segerah hibahkan ke Yayasan Ummusabri biar lebih kuat lagi perkembangannya untuk kemajuan pendidikan tentunya dengan dukungan pemerintah provinsi Sultra.
Untuk Unsultra bila memungkinkan dorong jadi Negeri. Mungkin karena di dua puluh ibukota provinsi dimasa lalu berdiri IKIP. IKIP bertransformasi menjadi Universitas Negeri.
Di Kendari belum ada Universitas Negeri Kendari (UNK). Saya optimistis Pak Gubernur kita bisa menghadirkan itu. Sebelum jadi UNK ubah jadi BHD dan yayasan Wakaf masyarakat Sultra.
(Artikel opini ini diambil dari laman Facebook Dr. H. Azhari, M.Si., M.Hum. eks Rektor USN yang saat menjabat Bupati Buton Tengah periode 2025-2030. Redaksi Republix.id sedikit melakukan perbaikan pada akronim dan penulisan kata)





Komentar