Aset SMP Dipakai Bangun Kopdes, Sekolah dan Dikbud Kolaka Utara Mengaku Tak Pernah Diberi Tahu

Ragam1716 Dilihat

“Pemanfaatan kawasan SMP Negeri 4 Kolaka Utara untuk gedung Kopdes tanpa pemberitahuan dan koordinasi resmi Pemdes dengan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat”

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Lahabaru, Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara, menuai polemik.

Pasalnya, bangunan tersebut didirikan di dalam kawasan SMP Negeri 4 Kolaka Utara tanpa pemberitahuan dan koordinasi resmi dengan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat.

Kepala SMP Negeri 4 Kolaka Utara, Tajuddin, S.Pd., M.Si. menegaskan lahan yang digunakan merupakan aset sekolah yang selama ini telah diproyeksikan untuk pengembangan fasilitas pendidikan.

Bahkan, lokasi tersebut telah diusulkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk revitalisasi, termasuk rencana pembangunan rumah dinas guru dan kepala sekolah.

“Seharusnya sebelum pembangunan dimulai, ada pembahasan dan kesepakatan bersama. Ini menyangkut aset negara dan lingkungan pendidikan,” kata Tajuddin, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, hingga proses pembangunan berjalan, tidak pernah ada pemberitahuan resmi maupun musyawarah dengan dewan guru. Pemerintah Desa Lahabaru disebut langsung memulai pembangunan tanpa melalui mekanisme koordinasi lintas instansi.

Keberatan tersebut telah disampaikan pihak sekolah kepada Dikbud Kolaka Utara. Bahkan, bagian Pengurus Barang Dikbud turun langsung ke lokasi setelah mengetahui adanya aktivitas pembangunan di dalam area sekolah.

“Bagian aset Dikbud kaget karena tidak pernah menerima informasi awal. Tidak ada koordinasi dari Dinas Koperasi atau instansi terkait,” ungkap Tajuddin.

Menurut Tajuddin pemanfaatan aset sekolah berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itu, setiap penggunaan untuk kepentingan di luar pendidikan wajib melalui persetujuan resmi serta koordinasi antarinstansi.

Selain aspek administratif, Tajuddin juga menyoroti potensi dampak jangka panjang terhadap keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar. Keberadaan fasilitas nonpendidikan di lingkungan sekolah dinilai berisiko mengganggu aktivitas siswa.

“Lahan yang digunakan kurang lebih 20 x 30 meter. Itu cukup besar dan sangat strategis untuk pengembangan sarana pendidikan,” jelasnya.

Tajuddin berharap pemerintah daerah segera memfasilitasi pertemuan antara Dinas Koperasi, Dikbud Kolaka Utara, pemerintah desa, dan pihak sekolah guna mencari solusi terbaik.

“Forum koordinasi ini penting agar pemanfaatan aset negara tidak menimbulkan masalah hukum dan konflik kepentingan di kemudian hari,” pungkasnya.

Hingga berita ini terbitkan belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Lahabaru, Dikbud Kolaka Utara, dan Dinas Koperasi dan UMKM Kolaka Utara.

Penulis : Astar

Editor   : Andi M

 

Komentar