ASN di Kolaka Utara Ditangkap Polisi, Sabu 90 Gram Disembunyikan di Plafon Rumah

Headline939 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Pelaku berinisial FR alias D (42) diamankan polisi di kediamannya yang berada di Lingkungan I Babana, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 10.14 Wita.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sabu dengan total berat 90,33 gram bruto yang disembunyikan di plafon rumah.

Barang bukti sabu

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar Ricky P. mengungkapkan, narkotika tersebut disimpan dalam sebuah dus atau wadah bekas handphone berwarna putih, yang sengaja diletakkan di bagian atas rumah untuk mengelabui petugas.

“Barang bukti ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka. Sabu disimpan di plafon dan dikemas dalam beberapa sachet plastik,” ujar Iptu Badmar.

Dari lokasi, polisi mengamankan dua sachet besar berisi sabu seberat 82,67 gram, serta delapan sachet kecil dengan berat total 7,66 gram.

Selain itu, turut disita sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, seperti alat isap sabu (bong), pipet plastik, korek api, sumbu, lakban hitam, tisu, tempat kacamata, hingga satu unit handphone merek Vivo Y20 berwarna biru.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar Ricky P., S.H. Foto: Humas Polres Kolaka Utara

FR diketahui berdomisili di Desa Mataiwoi, Kecamatan Ngapa, dan berstatus sebagai ASN aktif. Fakta ini menambah sorotan publik terhadap kasus tersebut, mengingat pelaku merupakan bagian dari aparatur pemerintah.

“Modus pelaku adalah memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman,” jelas Iptu Badmar.

Tersangka telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain.

Seluruh barang bukti rencananya akan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 609 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku berinisial FR alias D (42)

Iptu Badmar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika, termasuk jika berasal dari kalangan aparatur sipil negara.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penulis : Astar

Editor   : Andi M

 

 

Komentar