“Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD disampaikan oleh Adi Putra dalam rapat paripurna tersebut sebagai bagian dari tahapan awal pembahasan Ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menyatakan menerima dan menyepakati pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Utara yang digelar, Senin (27/1/2026).
Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD disampaikan oleh Adi Putra dalam rapat paripurna tersebut sebagai bagian dari tahapan awal pembahasan Ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tiga Ranperda yang diajukan pemerintah daerah dan disepakati untuk dibahas lebih lanjut yakni Ranperda tentang Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara, Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum, serta Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Data Presisi.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Gerindra menekankan pentingnya pendataan dan inventarisasi secara menyeluruh terhadap seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Kolaka Utara guna mencegah potensi konflik lahan.
“Pendataan dan inventarisasi TPU harus dilakukan secara menyeluruh agar ke depan tidak lagi terjadi konflik lahan pemakaman di tengah masyarakat,” demikian pandangan Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan dalam rapat paripurna.
Fraksi Gerindra juga menegaskan bahwa penerapan data desa dan data presisi harus menjadi dasar utama dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Data desa dan data presisi harus menjadi pijakan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan agar program pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” lanjut fraksi tersebut.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam mengajukan Ranperda tentang Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara sebagai upaya memperkuat identitas dan sejarah daerah.
“Penetapan hari jadi daerah merupakan bagian penting dalam memperkuat jati diri dan memperkokoh rasa kebersamaan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara,” pandangan Fraksi Demokrat.
Fraksi Demokrat juga menyoroti pentingnya pengelolaan Tempat Pemakaman Umum yang memperhatikan aspek lingkungan serta perlindungan terhadap makam-makam bersejarah.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam pandangan umumnya menegaskan bahwa kebijakan anggaran daerah harus berpihak kepada masyarakat kecil.
“APBD Tahun Anggaran 2026 harus disusun secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat kecil serta terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah,” pandangan Fraksi PKB.
Selain itu, PKB mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam penanganan banjir, revitalisasi pasar rakyat, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pandangan Fraksi NasDem menempatkan Ranperda tentang Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara dalam kerangka historis dan yuridis pembentukan daerah.
“Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 menjadi landasan historis dan yuridis pembentukan Kabupaten Kolaka Utara yang perlu dihormati dan dijadikan rujukan bersama,” pandangan Fraksi NasDem.
Fraksi NasDem juga menekankan perlunya pemberian penghargaan kepada tokoh-tokoh yang berjasa dalam proses pembentukan daerah serta peran aktif pemerintah daerah dalam penyediaan dan pengelolaan sarana pemakaman umum.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menilai ketiga Ranperda tersebut sebagai instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan pembangunan berkeadilan.
“Keberhasilan peraturan daerah tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan norma, tetapi oleh komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaannya secara konsisten dan berpihak kepada rakyat,” pandangan Fraksi PDI Perjuangan.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan agar penerapan sistem pemerintahan berbasis data desa dan kelurahan presisi tidak menimbulkan beban birokrasi baru.
Adapun Fraksi Karya Bintang Pembangunan menyatakan menerima ketiga Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Fraksi Karya Bintang Pembangunan pada prinsipnya menerima ketiga Ranperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” demikian pandangan fraksi tersebut.
Dengan diterimanya pandangan umum seluruh fraksi dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Kolaka Utara sepakat melanjutkan pembahasan ketiga Ranperda strategis itu ke tahap selanjutnya sebagai bagian dari upaya penguatan regulasi dan tata kelola pemerintahan daerah.
Penulis : Ris








Komentar