Ini Deretan Lima Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Sepanjang 2025

Nasional164 Dilihat

“Sepanjang 2025, KPK mencatat sederet operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat gubernur hingga bupati di berbagai daerah”

JAKARTA, REPUBLIX.ID – Pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 baru saja berlangsung pada 20 Februari 2025. Namun ironis, belum genap setahun menjabat, sejumlah kepala daerah justru terseret kasus korupsi dan harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sepanjang 2025, KPK mencatat sederet operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat gubernur hingga bupati di berbagai daerah. Praktik korupsi yang terbongkar pun beragam, mulai dari pengondisian proyek, suap, gratifikasi, hingga praktik ijon proyek.

Berikut lima kepala daerah yang ditangkap KPK sepanjang 2025, dirangkum dari berbagai sumber, termasuk CNN Indonesia dan Kompas.com, Sabtu (31/1/2026).

1. Bupati Kolaka Timur

KPK melakukan OTT pada Agustus 2025 di tiga lokasi sekaligus, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Operasi senyap ini terkait dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur, Andi Lukman Hakim (PIC Kementerian Kesehatan), Ageng Dermanto (PPK proyek RSUD), serta Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP).

Kasus ini bermula sejak akhir 2024, saat Kementerian Kesehatan mengundang sejumlah konsultan untuk membahas desain RSUD. Pada Januari 2025, pertemuan lanjutan digelar antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang proyek.

Dalam proses tersebut, proyek RSUD Kolaka Timur diduga telah dikondisikan agar dimenangkan PT PCP melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat terkait. KPK kemudian mengembangkan perkara ini dengan menetapkan tiga tersangka baru dari unsur staf Kemenkes dan pihak penghubung proyek.

2. Gubernur Riau

Gubernur Riau Abdul Wahid turut terjaring OTT KPK pada 3 November 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 2,5 persen dari kenaikan anggaran proyek jalan dan jembatan Dinas PUPR-PKPP Riau tahun anggaran 2025. Anggaran tersebut melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

KPK juga menetapkan Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau serta Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau, sebagai tersangka. Total uang yang disita dalam OTT mencapai Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang.

3. Bupati Ponorogo

Konperensi pers KPK terkait penetapan tersangka korupsi Bupati Ponorogo, Sugiri Santok. Foto: istimewa

Kasus korupsi juga menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco. KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Selain Sugiri, tersangka lain yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono, serta Sucipto dari pihak swasta.

Kasus ini berkaitan dengan pengurusan jabatan serta paket pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo. KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

4. Bupati Lampung Tengah

KPK resmi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya terakait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Foto: istimewa

Menjelang akhir 2025, KPK kembali menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah terkait pengadaan barang dan jasa.

Ardito diduga mematok fee proyek sebesar 15-20 persen dan mengondisikan pemenang pengadaan melalui mekanisme E-Katalog. Praktik ini melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, serta keluarga dan kerabat dekat Ardito.

KPK mengungkap Ardito menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan sepanjang Februari hingga November 2025. Selain itu, terdapat aliran dana sebesar Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri untuk pengondisian proyek alat kesehatan.

5. Bupati Bekasi

Kasus korupsi lainnya menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap praktik ijon proyek.

KPK mengungkap Ade Kuswara diduga rutin meminta uang ijon kepada pihak swasta melalui perantara ayahnya, HM Kunang, yang juga Kepala Desa Sukadami. Total uang yang diterima mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat tahap.

Selain itu, KPK juga menemukan aliran dana lain sepanjang 2025 yang diduga diterima Ade Kuswara dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Penulis : Ris

Komentar