“Manajemen CSM menyatakan, IUP 475 hektare yang tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah dinyatakan sah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)”
KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – PT Citra Silika Mallawa (CSM) menegaskan tuduhan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 475 hektare yang dialamatkan kepada perusahaan tidak berdasar, menyesatkan, dan bertentangan dengan fakta hukum.
Manajemen CSM menyatakan, IUP 475 hektare yang tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah dinyatakan sah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tidak lagi menyisakan ruang tafsir.
Pernyataan tegas ini sekaligus membantah klaim PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) yang menyebut bahwa IUP operasi produksi PT CSM hanya seluas 20 hektare dan menuding luasan 475 hektare sebagai hasil manipulasi data.
Direktur PT CSM, Samsul Alam Paddo menegaskan, tuduhan tersebut tidak hanya keliru secara administratif, tetapi juga mengabaikan prinsip dasar kepastian hukum.
“Tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan IUP 475 hektare milik PT CSM palsu atau tidak sah. Justru sebaliknya, izin tersebut telah diuji dan ditegaskan keabsahannya melalui putusan inkrah,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Samsul menjelaskan, sistem MODI merupakan instrumen administrasi, bukan penentu sah atau tidaknya suatu izin. Oleh karena itu, perbedaan tampilan data termasuk pencantuman tahapan eksplorasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh adanya pemalsuan.
“Keabsahan IUP ditentukan oleh dokumen perizinan resmi dan pengujian di pengadilan, bukan oleh tafsir sepihak atas sistem elektronik,” tegasnya.
CSM juga secara tegas membantah narasi yang menyebut sengketa bermula dari IUP seluas 20 hektare. Menurut perusahaan, klaim tersebut tidak pernah diakui, dimiliki, maupun diajukan oleh PT CSM sejak awal.
“Sejak awal, yang kami miliki dan akui secara sah hanyalah IUP seluas 475 hektare. Klaim 20 hektare itu bukan berasal dari PT CSM,” kata Samsul.
Lebih lanjut, CSM menilai klaim 20 hektare sebagai anomali administratif yang tidak memiliki pijakan hukum. Dalam regulasi pertambangan, pengurangan wilayah IUP hanya dapat dilakukan atas permohonan resmi pemegang izin dan melalui mekanisme yang ketat.
“PT CSM tidak pernah mengajukan pengurangan wilayah. Karena itu, klaim bahwa izin kami hanya 20 hektare jelas tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Pihak CSM menegaskan dengan adanya putusan inkrah, status hukum IUP 475 hektare telah final dan mengikat. Setiap upaya meragukan keabsahan izin tersebut dinilai sebagai bentuk penggiringan opini publik yang mengabaikan fakta hukum.
Perusahaan menyatakan akan tetap menghormati proses hukum, namun mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan narasi yang berpotensi menyesatkan publik dan merusak iklim investasi pertambangan.
“Negara ini berdiri di atas hukum. Putusan inkrah harus dihormati, bukan dipelintir,” tegas Samsul.
Penulis : Ris








Komentar