Nasir Banna Desak Pemda Perjuangkan Honorer Gugur Administrasi PPPK Paruh Waktu

Parlemen107 Dilihat

Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Drs. Nasir Banna sampaikan pandangan terkait nasib ratusan honorer guru dan teknis yang gagal tercover PPPK Paruh Waktu. Foto: Ris”Semua honorer guru dan teknis yang dinyatakan gugur pada tahap pemberkasan tetap diberikan kesempatan untuk terus mengabdi dan memperoleh honor dari pemerintah daerah sembari menunggu kejelasan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat”

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Drs. Nasir Banna, angkat suara terkait nasib seorang tenaga pendidik yang gagal dalam proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akibat kesalahan penulisan satu huruf pada nama saat pendataan.

Ironisnya, pada masa perbaikan berkas yang telah ditentukan, tenaga pendidik tersebut dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat melakukan klarifikasi administratif. Dampaknya, yang bersangkutan dinyatakan gugur pada tahapan pemberkasan meskipun telah mengabdi hampir sepuluh tahun sebagai tenaga honorer.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua II dan Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Agusdin, S.Kom dan Muhammad Syair, S.Sos, Senin (2/3/2026).

Serta dihadiri Asisten I, Kepala BKPSDM, Inspektorat, Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), dan Bagian Hukum Setda Kolaka Utara, Nasir menegaskan pentingnya pendekatan yang solutif, proporsional, dan berkeadilan dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Kami meminta pemerintah daerah untuk kembali mempertimbangkan dan mencari ruang kebijakan agar tenaga honorer, khususnya guru dan tenaga teknis yang belum terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu, dapat diusulkan ulang ke BKN atau dicarikan formulasi alternatif sehingga mereka tidak serta-merta dirumahkan,” ujarnya.

Nasir menekankan, kasus tenaga honorer yang gagal akibat kesalahan administratif tersebut hanyalah satu contoh dari berbagai persoalan teknis yang berpotensi menggugurkan peserta, meskipun memiliki masa pengabdian panjang.

“Tenaga honorer yang gagal karena kesalahan tersebut hanya salah satu contoh permasalahan yang mungkin menyebabkan seseorang tidak lolos, padahal telah lama mengabdi. Sangat disayangkan apabila mereka justru dirumahkan atau diberhentikan sementara waktu hanya karena kendala administratif,” tegasnya.

Anggota Fraksi PDIP ini berharap, semua honorer guru dan teknis yang dinyatakan gugur pada tahap pemberkasan tetap diberikan kesempatan untuk terus mengabdi dan memperoleh honor dari pemerintah daerah sembari menunggu kejelasan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

Menurutnya, kebijakan transisional sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kekosongan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan teknis yang selama ini ditopang oleh tenaga honorer.

Ia juga mengacu pada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang pada prinsipnya mengembalikan kewenangan penggajian tenaga honorer yang belum terakomodasi PPPK Paruh Waktu kepada pemerintah daerah.

“Artinya, pemerintah daerah memiliki diskresi. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan dan keberlanjutan layanan publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mencontohkan sejumlah daerah di Indonesia yang tetap memberikan honor kepada tenaga honorer yang belum terdata sebagai PPPK Paruh Waktu, namun telah lama mengabdi.

Beberapa kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, wilayah Kalimantan, hingga Palembang disebut mengambil kebijakan afirmatif dengan pertimbangan kemanusiaan dan kebutuhan layanan dasar.

Nasir menegaskan, langkah tersebut dapat menjadi referensi komparatif bagi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada tenaga honorer tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

“Tenaga guru dan teknis adalah tulang punggung pelayanan publik di daerah. Mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun layak mendapatkan kepastian dan perlindungan kebijakan,” pungkasnya.

Penulis : Ris

Komentar