KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menyerahkan aset berupa tanah seluas 3.345 meter persegi kepada Pengadilan Negeri Lasusua. Lahan yang berada di belakang kantor pengadilan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah dinas bagi para hakim.
Penyerahan aset daerah itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Ruang Kerja Bupati Kolaka Utara, Jumat, 4 September 2026.
Hibah tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap penyediaan sarana kedinasan bagi lembaga peradilan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas hakim sekaligus memperkuat kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Proses hibah lahan telah melalui pembahasan bersama DPRD Kolaka Utara. Persetujuan terhadap pengalihan aset daerah itu diberikan melalui Rapat Paripurna DPRD pada 29 Juni 2026.
Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., mengatakan setiap pemanfaatan atau pengalihan aset milik pemerintah daerah harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, persetujuan legislatif menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah daerah merealisasikan hibah tersebut.
“Alhamdulillah, prosesnya sudah kita lalui sesuai mekanisme. Sebelumnya kita melakukan upaya untuk mendapatkan persetujuan DPRD, dan hari ini kita melaksanakan penyerahan serta penandatanganan NPHD,” ujar Nur Rahman.
Ia mengatakan keberadaan rumah dinas bagi hakim tidak semata berkaitan dengan aspek fasilitas. Menurutnya, ketersediaan tempat tinggal yang memadai dapat mendukung pelaksanaan tugas hakim secara profesional.
“Dengan tersedianya fasilitas tempat tinggal bagi hakim, kita berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan tetap menjaga integritas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” katanya.
Nur Rahman menambahkan, dukungan terhadap Pengadilan Negeri Lasusua merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di bidang hukum.
Ketua Pengadilan Negeri Lasusua, Alfonsus Nahak, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan DPRD yang telah memberikan dukungan melalui hibah lahan tersebut.
Alfonsus mengatakan lahan itu akan menjadi bagian penting dalam rencana penyediaan fasilitas kedinasan bagi hakim di Pengadilan Negeri Lasusua.
“Dengan adanya hibah lahan ini, kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan seluruh pihak yang telah memberikan dukungan. Ini sangat membantu kami dalam rencana pembangunan rumah dinas hakim,” ujar Alfonsus.
Ia berharap keberadaan rumah dinas dapat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas hakim, sekaligus menciptakan kondisi yang memungkinkan hakim menjalankan fungsi peradilan secara independen dan berintegritas.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang sebaik-baiknya kepada masyarakat Kabupaten Kolaka Utara,” tegasnya.
Dengan penandatanganan NPHD dan BAST tersebut, lahan seluas 3.345 meter persegi secara resmi diserahkan pemerintah daerah kepada Pengadilan Negeri Lasusua untuk digunakan sesuai peruntukannya.
Penyerahan aset tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Kolaka Utara H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si Kepala BPKAD Drs. Buhari, M.M Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Muchlis Bachtiar, serta sejumlah pejabat terkait.
Penulis: Ris








