“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)”
KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (27/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kolaka Utara dan menjadi bagian penting dari agenda pembentukan regulasi daerah.
Tiga ranperda yang disampaikan terdiri atas dua ranperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara serta Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman.
Sementara satu ranperda lainnya merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, yaitu Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.
Sekretaris Daerah Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si., menilai kehadiran Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Data Presisi sebagai langkah strategis dalam memperkuat kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang modern dan transparan.

Menurutnya, penerapan sistem pemerintahan berbasis data terpadu dan presisi diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah, khususnya di sektor pelayanan publik.
Penguatan teknologi digital serta pelibatan aktif masyarakat dalam proses pengumpulan data diyakini akan menghasilkan informasi yang lebih akurat, komprehensif, dan dapat dipercaya.
“Data yang valid dan mutakhir menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Idrus juga menambahkan, sistem data terintegrasi memungkinkan pemerintah daerah memantau perkembangan berbagai persoalan secara lebih efektif dan responsif.
Konsep ini dinilai sejalan dengan upaya transformasi tata kelola pemerintahan yang efisien dan transparan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Alumnus UGM ini berharap, ranperda tersebut mendapat tanggapan positif dari DPRD sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kolaka Utara, Buhari, S.Kel., M.Si. menjelaskan, dua ranperda inisiatif DPRD yang diajukan memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta penguatan identitas daerah.
Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman, kata Buhari, disusun sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan dan pengelolaan pemakaman yang tertib, layak, bersih, nyaman, indah, dan berkeadilan.
Buhari menegaskan, pengelolaan pemakaman tidak semata-mata persoalan teknis, tetapi juga berkaitan erat dengan nilai kemanusiaan, ketertiban umum, kesehatan lingkungan, tata ruang wilayah, serta penghormatan terhadap keberagaman agama dan budaya masyarakat.
“Berdasarkan kajian akademik, pengelolaan pemakaman di Kolaka Utara masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan lahan hingga belum adanya standar pengelolaan yang seragam dan terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah,” ungkap Buhari.
Melalui ranperda ini, DPRD berharap dapat menghadirkan instrumen hukum yang memberikan kepastian dan standar pengelolaan, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemakaman yang tertata dan berwawasan lingkungan.
Adapun Ranperda tentang Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara disusun untuk menegaskan legitimasi historis dan yuridis berdirinya daerah tersebut.
Penetapan hari jadi tidak hanya dimaknai sebagai penentuan tanggal seremonial, melainkan sebagai bentuk pengakuan atas perjalanan sejarah, perjuangan masyarakat, serta tonggak penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selama ini, belum adanya dasar hukum yang kuat terkait hari jadi daerah dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman dan ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan peringatannya.
Dengan adanya ranperda ini, DPRD berharap tercipta keseragaman penetapan tanggal hari jadi, kepastian hukum dalam penyelenggaraan peringatan, serta penguatan identitas dan kebanggaan masyarakat Kolaka Utara.
Ketiga ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat DPRD sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan harapan menghasilkan regulasi yang berdampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik, kualitas kehidupan sosial masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan daerah.
Penulis: Ris








Komentar