Polres Kolaka Utara Catat 152 Tindak Pidana Sepanjang 2025, Penyelesaian Perkara 51 Persen

Ragam598 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara merilis capaian kinerja dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025.

Rilis akhir tahun tersebut digelar di Aula Polres Kolaka Utara, Rabu (31/12/2025) dipimpin langsung Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.Ik. didampingi Wakapolres Kompol Ilham, S.H, serta jajaran pejabat utama Polres.

Kapolres menyampaikan sepanjang tahun 2025, Polres Kolaka Utara menangani 152 laporan tindak pidana. Dari jumlah tersebut, 69 perkara berhasil diselesaikan, sehingga tingkat penyelesaian perkara mencapai 51 persen.

Dengan jumlah penduduk sekitar 148.125 jiwa, tingkat risiko kriminalitas di Kolaka Utara tercatat 89 orang per 100 ribu penduduk. Adapun frekuensi kejahatan rata-rata terjadi setiap 2 hari 16 jam 48 menit.

Berdasarkan data gangguan kamtibmas, jumlah kejahatan pada 2025 tercatat 147 kasus, meningkat dibandingkan 103 kasus pada 2024. Sementara itu, jumlah pelanggaran mengalami penurunan dari 1.133 kasus menjadi 993 kasus.

“Gangguan ketenteraman masyarakat dilaporkan nihil, sedangkan kejadian bencana alam meningkat dari lima menjadi 12 kejadian,” ujar AKBP Ritman Todoan Agung Gultom.

Secara keseluruhan, total gangguan kamtibmas sepanjang 2025 tercatat 1.153 kejadian, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.241 kejadian.

Kapolres menjelaskan, kejahatan konvensional masih mendominasi dengan 133 kasus, disusul kejahatan transnasional sebanyak 19 kasus.

Selain itu, Polres Kolaka Utara juga menangani satu kasus tindak pidana korupsi dengan nilai penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 981.467.362.

Di bidang pemberantasan narkotika, Polres Kolaka Utara menangani 19 kasus dengan 25 tersangka, terdiri dari 23 laki-laki dan dua perempuan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 816,13 gram.

“Kasus kriminal lainnya meliputi tiga kasus pencurian kendaraan bermotor, dua kasus pencurian dengan pemberatan, serta masing-masing satu kasus pembunuhan dan aniaya berat,” jelasnya.

Untuk perkara yang melibatkan anak, Polres Kolaka Utara menangani empat laporan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan satu laporan persetubuhan terhadap anak.

“Kasus-kasus tersebut dilaporkan pada periode April hingga Juni 2025 dan saat ini masih dalam proses penanganan,” urainya.

Di sektor lalu lintas, sepanjang 2025 tercatat 39 kasus kecelakaan dengan korban 19 orang meninggal dunia, dua orang luka berat, dan 41 orang luka ringan. Kerugian materiel akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 625,35 juta.

Sementara itu, jumlah pelanggaran lalu lintas tercatat 993 kasus, dengan total denda tilang sebesar Rp 216,9 juta.

Kapolres juga mengungkapkan, secara keseluruhan Polres Kolaka Utara menangani 192 perkara sepanjang 2025, dengan 105 perkara berhasil diselesaikan atau tingkat penyelesaian mencapai 55 persen. Sejumlah satuan fungsi dan polsek bahkan mencatatkan tingkat penyelesaian perkara hingga 100 persen.

Terkait bencana alam, Polres Kolaka Utara mencatat 12 kejadian sepanjang 2025, yang didominasi banjir di wilayah Pakue, Lasusua, dan Kodeoha, serta kejadian angin kencang dan sambaran petir.

“Total kerugian materiel akibat bencana tersebut ditaksir mencapai Rp 3,24 miliar,” tutup Kapolres.

Diketahui, rilis Polres Kolaka Utara ini juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Mirza Erwiansyah, S.H., M.H, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kolaka Utara Irham, S.Km., M.Kes, serta sejumlah undangan lainnya.

Penulis   : Ris

Editor     : Andi M

 

Komentar