Ribuan PPPK Paruh Waktu Kolaka Utara Siap Terima SK Awal 2026

Ragam504 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memastikan proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah memasuki tahap akhir. Sebanyak 2.339 pegawai dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada awal Januari 2026.

Kepastian ini disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara setelah mayoritas peserta dinyatakan telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Dari total 2.348 usulan PPPK Paruh Waktu, hanya tersisa sebagian kecil yang masih dalam proses penyempurnaan administrasi.

Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, mengatakan penerbitan NIP menjadi penanda penting bahwa status kepegawaian ribuan tenaga non-ASN tersebut telah diakui secara resmi oleh negara.

“Sebanyak 2.339 orang sudah terbit NIP-nya. Kami menargetkan penyerahan SK dapat dilakukan pada awal Januari 2026, sepanjang seluruh administrasi dapat dituntaskan,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).

Mawardi menjelaskan, saat ini BKPSDM masih memfokuskan penyelesaian berkas sembilan orang yang belum rampung. Sebelumnya terdapat 11 usulan yang terkendala, namun dua di antaranya telah berhasil diselesaikan.

“Jika sembilan berkas ini sudah lengkap, maka seluruh proses penetapan PPPK Paruh Waktu di Kolaka Utara bisa dinyatakan selesai sepenuhnya,” jelasnya.

Terkait penghasilan, Mawardi menegaskan tidak ada perubahan besaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu. Mereka tetap menerima penghasilan dengan nominal yang sama seperti saat masih berstatus tenaga honorer di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Tidak ada kenaikan dan tidak ada penurunan. Yang berubah adalah statusnya, dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Besaran penghasilan tetap seperti sebelumnya,” tegas Mawardi.

Ia juga menekankan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu menjadi tanggung jawab penuh OPD tempat pegawai tersebut bertugas. Pemerintah daerah memastikan tidak ada alasan bagi OPD untuk menunda atau tidak membayarkan hak pegawai.

“Setiap PPPK Paruh Waktu wajib digaji. Jika ada keterlambatan atau belum dibayarkan, itu menjadi tanggung jawab OPD terkait,” pungkasnya.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menjadi bagian dari kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN, sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi ribuan pegawai yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Penulis : Astar

Editor : Andi M

 

Komentar