JAKARTA, REPUBLIX.ID – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Penetapan status hukum tersebut, sebagaimana dilansir Kompas.com, dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai serangkaian pemeriksaan pada Jumat (9/1/2025).
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya.
Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, Yaqut akan menambah panjang daftar mantan Menteri Agama yang terseret kasus korupsi. Catatan ini menjadikan Kemenag sebagai salah satu kementerian dengan sejarah kelam korupsi paling panjang di Indonesia.
Sebelum Yaqut, setidaknya tiga tokoh penting di Kemenag telah lebih dahulu diproses hukum dan divonis bersalah.
Said Aqil Husin Al Munawar

Menteri Agama era Presiden Megawati Soekarnoputri ini terseret kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2002-2004.
Saat itu, korupsi berawal dari keuangan tahun 1993-2001 yang seharusnya masuk ke Dana Abadi Umat, namun justru dikelola dalam tiga rekening yakni rekening dana abadi umat, dana kesejahteraan karyawan, dan dana korpri.
Sejumlah dana yang seharusnya digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sarana ibadah tersebut diduga digunakan secara pribadi oleh Said Agil dan mantan Direktur Jenderal Bimas Islam Taufik Jami.
Kasus korupsi Dana Abadi Umat itu diduga merugikan negara yang mencapai Rp.719 miliar. Saat itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Said yang dinilai terbukti menggunakan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tidak sesuai ketentuan.
Pada 2006, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Said Aqil 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 2 miliar.
Suryadharma Ali (SDA)

Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010–2013.
SDA saat itu dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Arab Saudi. Sidang putusan pada 11 Januari 2016 akhirnya menjatuhkan vonis kepada SDA dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar.
Menariknya, SDA sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2016 namun ditolak. Masa hukumannya justru diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Upaya hukum SDA bahkan terus berlanjut meski ia dipenjara. Pada 4 Juni 2018, ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suryadharma Ali wafat pada Juli 2025 setelah sempat menjalani masa hukuman.
Muhammad Romahurmuziy

Mantan Ketua Umum PPP ini terjerat kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta dan divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Kasus yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.
KPK menilai pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, kuota tambahan itu diduga dibagi rata, masing-masing 10.000 kuota, yang dinilai menyalahi aturan. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dan KPK belum merinci potensi kerugian negara.
Skandal di Kemenag sejatinya bukan hal baru. KPK pernah mencatat kementerian ini sebagai salah satu instansi dengan indeks integritas terendah, berdasarkan survei pada 2011 dan 2014.
Dalam survei tersebut, pelayanan publik Kemenag termasuk pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mendapat penilaian buruk dari masyarakat.
Selain kasus menteri, Kemenag juga pernah diguncang berbagai skandal besar, mulai dari korupsi pengadaan Al-Qur’an, pengadaan laboratorium madrasah, korupsi dana haji, hingga rapat fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah.
Korupsi Pengadaan Al-Qur’an 2011–2012

Salah satu kasus korupsi paling menghebohkan yang pernah mengguncang Kementerian Agama (Kemenag) adalah korupsi pengadaan Al-Qur’an pada 2011–2012.
Kasus ini bermula ketika Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag mengelola anggaran sebesar Rp 22,855 miliar dari APBN Perubahan 2011 untuk proyek penggandaan Al-Qur’an.
Anggota Badan Anggaran DPR RI saat itu, Zulkarnaen Djabar, terbukti ikut cawe-cawe. Ironisnya, ia melibatkan anak kandungnya sendiri, Dendy Prasetia, sebagai perantara proyek. Selain Dendy, nama Fahd A Rafiq juga menjadi aktor penting dalam pengaturan proyek tersebut.
Skema korupsi berlanjut ke tahap kedua melalui APBN 2012 dengan nilai proyek yang lebih besar, mencapai Rp 59,375 miliar. Nama Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd kembali muncul. Berdasarkan penyelidikan, kerugian keuangan negara akibat praktik ini mencapai Rp 27,056 miliar.
Kasus ini akhirnya berujung vonis. Pada 28 September 2017, Fahd A Rafiq divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 3,411 miliar.
Sementara itu, pasangan ayah-anak Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia menerima hukuman lebih berat 15 tahun penjara untuk Zulkarnaen dan 8 tahun penjara untuk Dendy.
Korupsi Laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah
Tak hanya pengadaan Al-Qur’an, trio Zulkarnaen–Dendy–Fahd juga terlibat dalam proyek bermasalah lainnya. Mereka kembali “bermain” dalam proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang bersumber dari anggaran Kemenag tahun 2011.
Dalam kasus ini, ketiganya menerima uang total Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus.
Rinciannya, Rp 4,74 miliar untuk proyek laboratorium komputer MTs, Rp 9,25 miliar untuk pengadaan Al-Qur’an 2011, dan Rp 400 juta untuk pengadaan Al-Qur’an 2012.
Putusan pengadilan menegaskan pola penyalahgunaan kekuasaan yang sama. Pada 30 Mei 2013, Pengadilan Tipikor menghukum Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,745 miliar.
Dendy Prasetia divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti dengan nilai yang sama. Upaya banding yang diajukan keduanya pun kandas.
Majelis hakim menyatakan mereka terbukti menyalahgunakan jabatan sebagai anggota DPR untuk mengintervensi pejabat Kemenag demi memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek Al-Qur’an dan laboratorium komputer.
Skandal “Rapat Siluman” Tahun 2017
Ironi di Kemenag tak berhenti di sana. Pada 2017, lembaga ini kembali diguncang kasus korupsi yang dikenal dengan istilah “rapat siluman”.
Modusnya terbilang klasik: laporan keuangan menyebutkan rapat dilaksanakan di hotel, lengkap dengan biaya penginapan dan konsumsi, padahal faktanya rapat digelar di kantor.
Kasus ini terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Tahun Anggaran 2014.
Kejaksaan Agung mulai melakukan penyidikan sejak 31 Maret 2017. Akibat manipulasi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemudian menetapkan dua tersangka, yakni Maryatun Sanusi, Kepala Bagian Set Dirjen Pendis Kemenag, serta Iyan Sofyan, Kasubag Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran.
Sejumlah kegiatan yang dimanipulasi antara lain rapat koordinasi pelaksanaan anggaran 2014, penyusunan laporan keuangan bagian keuangan, penyusunan rencana kerja, hingga kegiatan pengelolaan keuangan APBN program pendidikan dasar.
(Artikel dalam berita ini dilansir dari berbagai sumber media nasional)
Penulis : Ris
Editor : Andi M







Komentar