KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 telah berjalan optimal.
Hingga saat ini, realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp 97.268.345.380 atau 97,28 persen dari total pagu anggaran. Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp 2.723.944.620 atau 2,72 persen belum disalurkan.
Dana tersebut diperuntukkan bagi 21 desa yang tidak memenuhi ketentuan penyaluran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Kepala BPKAD Kolaka Utara, Drs. Buhari, M.M., menegaskan bahwa penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Penyaluran Dana Desa tidak hanya soal realisasi angka, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan administrasi dan regulasi dipenuhi oleh pemerintah desa,” terangnya, Selasa (23/12/2025).
Buhari menegaskan, seluruh dana yang disalurkan ke desa diterima secara utuh. Mekanisme penyaluran dilakukan langsung dari kas negara ke rekening masing-masing desa, tanpa melalui perantara.
“Dana Desa masuk langsung ke rekening desa. Tidak ada potongan apa pun, baik dari BPKAD maupun pihak lain. Nilai yang diterima desa sama persis dengan yang ditetapkan,” ujarnya.
Kata dia, sistem transfer langsung tersebut dirancang untuk memperkuat transparansi dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya konkret pemerintah dalam menutup celah terjadinya pungutan liar pada proses pencairan anggaran.
Terkait belum disalurkannya Dana Desa tahap II kepada 21 desa, Eks Kadis Dukcapil Kolaka Utara ini menjelaskan, kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian administrasi di tingkat desa. Penundaan itu merupakan dampak dari kebijakan fiskal pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
“Kondisi ini murni akibat penyesuaian kebijakan fiskal nasional. Jadi tidak ada hubungannya dengan laporan desa atau kelengkapan administrasi,” tuturnya.
Menurut Buhari, Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer langsung ke desa.
Dana tersebut bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur seperti jalan dan irigasi, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Termasuk di dalamnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin.
Perhitungan Dana Desa dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta tingkat kesulitan geografis. Seluruh penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pengentasan kemiskinan di desa.
BPKAD Kolaka Utara juga mengingatkan perbedaan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). DD bersumber dari APBN dan difokuskan pada pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa, sedangkan ADD berasal dari APBD kabupaten, minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Umumnya digunakan untuk operasional pemerintahan desa dan pembayaran gaji perangkat desa,” pungkasnya.
Penulis : Astar
Editor : Andi M







Komentar