Belasan Perkara Dituntaskan, Kejari Kolaka Utara Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Bahan Peledak

Peristiwa485 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari Kolaka Utara menuntaskan penanganan 17 perkara pidana dengan memusnahkan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Langkah ini menjadi penegasan komitmen institusi penegak hukum tersebut dalam memastikan setiap perkara diselesaikan secara transparan dan akuntabel hingga tahap akhir.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-2563/P.3.16/Enz.3/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Total perkara yang dimusnahkan meliputi tindak pidana narkotika, orang dan harta benda (Oharda), serta tindak pidana umum lainnya, dengan jumlah keseluruhan 20 terpidana.

Perkara narkotika kembali mendominasi. Dari enam perkara dengan tujuh terpidana, Kejari Kolaka Utara memusnahkan sabu seberat 102,1108 gram yang dikemas dalam 55 sachet.

Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang pendukung kejahatan seperti telepon genggam, alat isap sabu, korek api, hingga timbangan digital.

Seluruhnya dihancurkan melalui proses pelarutan, penghancuran fisik, dan pembakaran agar tidak dapat digunakan kembali.

Pada perkara Oharda, sebanyak lima kasus turut dimusnahkan barang buktinya, antara lain senjata tajam dan batu yang digunakan dalam aksi kejahatan. Demi keamanan, barang-barang tersebut dipotong menggunakan mesin gerinda.

Sementara itu, enam perkara tindak pidana umum lainnya mencakup barang bukti beragam, mulai dari bahan peledak, pakaian luar dan dalam, flashdisk, hingga sejumlah barang lain.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda, seperti pembakaran, pemotongan, penghancuran dengan palu, serta penimbunan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H. menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Menurutnya, setiap barang bukti yang telah inkracht harus dipastikan tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum secara bersih dan berintegritas. Pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

Mirza juga menyoroti seriusnya ancaman narkotika terhadap masa depan generasi muda. Karena itu, Kejari Kolaka Utara memastikan setiap perkara narkotika ditangani hingga tuntas, termasuk pemusnahan barang buktinya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Kolaka Utara berharap kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum semakin menguat, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi kejahatan dalam bentuk apa pun.

Penulis   : Astar

Editor     : Andi M

Komentar