Warga Watuliwu Blokir Jalan Umum, Tuntut Ganti Rugi Lahan Tak Dibayar 15 Tahun

Peristiwa497 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Aksi pemblokiran jalan umum terjadi di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.

Sejumlah warga menutup akses jalur dua di sekitar Bundaran Tugu Nilam sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara yang dinilai ingkar janji terkait pembayaran ganti rugi lahan.

Aksi tersebut dipicu oleh belum dibayarkannya ganti rugi atas lahan milik Mahmuddin (74), seorang petani asal Desa Watuliwu. Lahan seluas 709 meter persegi miliknya telah digunakan sebagai jalan umum selama kurang lebih 15 tahun, meski telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Basi Humas Polres Kolaka Utara, Briptu Abd. Hidayat, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan oleh pemilik lahan bersama warga setempat.

“Pemilik lahan bernama Mahmuddin memblokir jalan karena belum adanya kejelasan ganti rugi dari Pemkab Kolaka Utara,” ujar Hidayat.

Aksi tersebut dipimpin, Emil Halim bersama sekitar 10 warga Desa Watuliwu. Mereka menutup akses jalan dengan menimbun pasir dan batu (sirtu), sehingga sempat mengganggu arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Mahmuddin mengaku kecewa karena janji pemerintah daerah untuk menyelesaikan ganti rugi tak kunjung terealisasi dan pemblokiran jalan dilakukan sebagai upaya menuntut hak atas tanah yang telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Kolaka Utara, Muklis Bachtiar, S.Pi., MH, turun langsung ke lokasi bersama Camat Lasusua Andi Selle, S.IP, Kepala Desa Watuliwu, serta pemilik lahan untuk melakukan pertemuan.

“Hasil pertemuan, Kadis Perumahan dan Permukiman bersama pemerintah setempat berjanji akan mengupayakan pertemuan antara pemilik lahan dengan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara pada sore hari ini,” kata Basi Humas.

 

Penulis    : Ris

Editor      : Andi M

Komentar