Aset Sekolah Jadi Lokasi Gerai Kopdes, BKAD Kolaka Utara Minta Pembangunan Dihentikan Sementara

Regional412 Dilihat

“BKAD Kolaka Utara meminta agar proses pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih di lokasi SMP Negeri 4 Kolaka Utara dihentikan sementara, sambil menunggu kejelasan status dan kesesuaian pemanfaatan lahan”

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kolaka Utara menegaskan tidak pernah menunjuk secara langsung lokasi pembangunan Gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di lingkungan SMP Negeri 4 Kolaka Utara, Desa Lahabaru, Kecamatan Watunohu.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Kolaka Utara, Hairil Imran menyampaikan, penentuan awal lokasi pembangunan justru berasal dari tim pendamping dan pihak berwenang Kopdes Merah Putih, yang melakukan identifikasi terhadap aset daerah maupun aset desa yang dinilai berpotensi dimanfaatkan.

“Ini peran tim pendampingnya, yang mengidentifikasi aset daerah ataupun aset desa yang dapat digunakan untuk pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih,” ujar Hairil saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (6/1/2025).

Setelah usulan tersebut disampaikan ke BKAD, Hairil menegaskan pihaknya tidak langsung menyetujui, melainkan mengarahkan agar dilakukan koordinasi dan konsultasi dengan dinas teknis sesuai kewenangan aset.

“Kalau aset itu berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, maka harus dikonsultasikan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau asetnya milik Dinas Kesehatan, maka ke Kepala Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Hairil menekankan bahwa pemanfaatan aset daerah hanya dimungkinkan terhadap aset idle, yakni aset yang tidak digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) instansi.

“Kalau aset tersebut masih digunakan atau direncanakan untuk pelaksanaan tupoksi, seperti pembangunan ruang kelas, kantor, atau perpustakaan, sebaiknya dihindari karena dapat menghambat program utama,” tegasnya.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka Utara juga menyampaikan kekhawatiran lantaran Kepala SMP Negeri 4 Kolaka Utara telah mengusulkan program revitalisasi sekolah yang merupakan bagian dari program pemerintah pusat.

Bahkan, lahan yang kini ditempati pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih disebut telah diusulkan sebagai perumahan guru dan rumah kepala sekolah, dan dokumen pendukungnya telah masuk ke kementerian terkait.

“Saat tenaga ahli Kopdes menyampaikan rencana pemanfaatan aset sekolah tersebut, kami langsung mengarahkan agar dikonsultasikan dengan dinas terkait. Jangan sampai lahan itu ternyata sudah diprogramkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi, BKAD Kolaka Utara meminta agar proses pembangunan dihentikan sementara, sambil menunggu kejelasan status dan kesesuaian pemanfaatan lahan.

“Saya sudah sampaikan ke koordinatornya, tolong ditahan dulu, jangan dilanjutkan sebelum ada titik temu dan kejelasan kesesuaiannya,” ujarnya.

Meski demikian, Hairil menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mendukung penuh pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih, selama penentuan lokasi dilakukan sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan pendidikan maupun pelayanan publik.

“Pada dasarnya kita mendukung. Tapi penentuan lahan harus benar-benar sesuai. Aset daerah yang idle pun, kalau tidak strategis, tentu tidak mungkin digunakan,” pungkasnya.

BKAD berharap ke depan penentuan lokasi pembangunan dilakukan secara partisipatif, dengan melibatkan pemerintah desa, dinas terkait, serta tokoh masyarakat, agar tidak menimbulkan polemik dan konflik kepentingan di kemudian hari.

Penulis : Astar

Editor   : Andi M

 

Komentar