KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Pengelolaan aset pemerintah daerah dan persoalan pertanahan menjadi bagian dari agenda yang dibahas Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bersama Komisi II DPR RI.
Forum tersebut juga menyoroti pemanfaatan aset daerah dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tidak sekadar tercatat dalam administrasi, tetapi dapat memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II (Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara daring dari Media Center Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Selasa, 15 September 2026.
Ia mengikuti forum tersebut bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si., Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Buhari, Kepala Bappeda Ismail Mustafa, S.T., serta Kepala Bagian Ekonomi Army Hasanuddin.
Pembahasan mengenai aset daerah menjadi penting karena Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu instrumen yang dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan.
Dalam forum itu, pengelolaan BMD dan aset BUMD dibahas dalam kaitannya dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya, aset pemerintah tidak hanya dipandang dari sisi pencatatan dan pengamanan administrasi, tetapi juga dari aspek pemanfaatannya bagi kepentingan pembangunan.
Agenda lain menyentuh persoalan pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta kebijakan mengenai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Bagi pemerintah daerah, isu tersebut bersinggungan langsung dengan tata ruang, kepastian penguasaan dan pemanfaatan tanah, perlindungan lahan pertanian, serta arah pembangunan wilayah.
Nur Rahman mengatakan Pemkab Kolaka Utara akan mencermati kebijakan yang dibahas dalam forum nasional tersebut dan menyesuaikannya dengan kewenangan pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah tentu akan mengikuti kebijakan dan arahan yang disampaikan dalam forum ini. Apa yang menjadi pembahasan akan kita cermati dan tindak lanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” kata Nur Rahman.
Menurut dia, pengelolaan aset dan persoalan pertanahan tidak dapat dilepaskan dari agenda pembangunan daerah. Keduanya membutuhkan tata kelola yang jelas agar kebijakan pemerintah memiliki kepastian dalam pelaksanaannya.
“Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik di daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Penulis: Ris








