Kolaka Utara Kejar Listrik untuk Wilayah Terpencil

Regional317 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara meminta percepatan perluasan jaringan listrik ke kawasan yang selama ini sulit dijangkau layanan Perusahaan Listrik Nasional (PLN).

Kondisi geografis dan status kawasan menjadi dua persoalan yang masih menghambat pemerataan listrik di sejumlah wilayah Kolaka Utara.

Permukiman yang berada di daerah pegunungan hingga kawasan hutan membutuhkan solusi khusus agar pembangunan jaringan dapat dilakukan.

Persoalan tersebut disampaikan Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., saat menghadiri Sinkronisasi Usulan Program Listrik Perdesaan (Lisdes) 2026–2029 di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Kamis, 1 Oktober 2026.

Nur Rahman mengatakan terdapat wilayah permukiman yang hingga kini belum menikmati pasokan listrik PLN secara penuh.

Warga memang telah memperoleh aliran listrik dalam kapasitas terbatas, tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan secara optimal.

“Ada tiga desa yang belum teraliri listrik karena permasalahan hutan lindung, meskipun tetap mendapatkan aliran listrik di lingkungan masing-masing secara sangat terbatas. Sehingga ini penting untuk mendapatkan pelayanan,” ujarnya.

Ia menilai perluasan pelayanan tidak cukup hanya dengan pembangunan jaringan. Persoalan administratif dan perizinan, terutama pada lokasi yang bersinggungan dengan kawasan hutan, juga harus diselesaikan agar program dapat berjalan.

Di sisi lain, bentang alam Kolaka Utara turut memengaruhi akses kelistrikan. Sejumlah warga bermukim di kawasan yang berada di sela-sela pegunungan, membuat pembangunan infrastruktur jaringan menjadi lebih menantang.

“Di sisi lain, ada yang belum terlayani karena berada di sela-sela pegunungan,” kata dia.

Karena itu, Bupati Kolaka Utara berharap PLN dapat mempercepat langkah untuk membuka akses listrik bagi masyarakat yang berada di wilayah sulit dijangkau.

“Harapannya agar PLN segera mengambil langkah penting untuk pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM, PLN dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyelaraskan daftar usulan lokasi yang akan masuk dalam Program Lisdes 2026–2029.

Selain menentukan sasaran program, pembahasan juga mencakup kesiapan lahan serta mekanisme penyelesaian izin untuk pembangunan infrastruktur listrik di kawasan hutan dan area penggunaan lain.

Sinkronisasi Program Lisdes 2026–2029 berlangsung selama dua hari, 1–2 Oktober 2026, dengan melibatkan Kementerian ESDM, PLN, Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait.

Penulis: Ris