JAKARTA, REPUBLIX.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Penyidik menyebut nilai uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut mencapai Rp1,1 miliar.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan Sitti Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang kami persangkakan kepada yang bersangkutan adalah terkait dengan tindak pidana pemerasan,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 25 September 2026.
Dilansir dari ANTARA News, penyidik menemukan sedikitnya empat klaster peristiwa yang diduga berkaitan dengan pemerasan tersebut.
Rinciannya, Rp150 juta terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Rp850 juta terkait pendirian gerai Indomaret, serta Rp100 juta yang berkaitan dengan kegiatan sponsorship Beautiful Malino yang disebut menggunakan dalih corporate social responsibility (CSR).
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan permintaan diskon hingga 70 persen atas kepemilikan sebuah rumah.
Menurut De Deo, pihak yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut berasal dari pengembang perumahan dan pihak Indomaret.
Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka, yakni Sitti Husniah Talenrang. Namun, penyidikan masih dapat berkembang apabila ditemukan fakta dan alat bukti baru yang mendukung.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), PKKPR, serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidikan dilakukan melalui kerja sama Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat saksi ahli.
Sebelumnya, pada Senin, 21 September 2026, tim gabungan Kortastipidkor Polri, Unit Tim Subdit Tipikor Satreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Unit Tipikor Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa serta rumah jabatan bupati.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 15.30 hingga 20.00 WITA. Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Sebanyak empat boks plastik berisi dokumen diamankan. Tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa, sementara satu boks lainnya disita dari rumah jabatan bupati.
Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang tersebut untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penulis: Ris








