“Dikbud Kolaka Utara tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan resmi terkait pemanfaatan aset sekolah tersebut”
KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Pembangunan Gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di lingkungan SMP Negeri 4 Lahabaru, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menuai polemik.
Pasalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolaka Utara mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan resmi terkait pemanfaatan aset sekolah tersebut.
Pengurus Barang Dikbud Kolaka Utara, Hasdar Abdullah menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima satu pun surat yang membahas penggunaan lahan SMPN 4 Kolaka Utara untuk pembangunan gerai koperasi tersebut.
“Kalau ke kami, sampai hari ini tidak ada konfirmasi langsung dari pihak desa. Informasi yang kami terima baru sebatas laporan dari Kepala SMP Negeri 4 Lahabaru,” kata Hasdar saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Hasdar menjelaskan, pemerintah desa disebut tidak berkoordinasi langsung dengan Dikbud, melainkan berkomunikasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka Utara.
Kata dia, secara struktural kewenangan pengelolaan aset daerah memang berada di BKAD, sementara Dikbud hanya berstatus sebagai pengguna aset.
“Kalau memang administrasi aset diproses melalui BKAD, itu sudah di luar kewenangan langsung kami. Namun, seharusnya tetap ada koordinasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Di sisi lain, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan lahan yang kini digunakan untuk pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih sebelumnya telah diusulkan pihak sekolah sebagai lokasi revitalisasi rumah jabatan guru dan kepala sekolah.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya tumpang tindih pemanfaatan aset pendidikan.
Hingga kini, Dikbud Kolaka Utara memastikan belum pernah menerima atau melihat surat resmi dari BKAD terkait izin atau persetujuan pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih di area SMPN 4 Kolaka Utara.
“Kami hanya menerima informasi bahwa pemerintah desa atau penanggung jawab pembangunan telah berkomunikasi dengan BKAD,” terang Hasdar.
Hasdar juga menuturkan tidak menutup kemungkinan adanya komunikasi yang dilakukan melalui jalur pimpinan. Namun demikian, hingga saat ini bagian Pengurus Barang Dikbud Kolaka Utara menegaskan belum menerima konfirmasi resmi apa pun, baik dari pemerintah desa maupun dari pimpinan daerah.
Penulis : Astar
Editor : Andi M







Komentar