Fasilitas Mewah Terbongkar, Kalapas Cibinong Dipecat

Nasional20 Dilihat

JAKARTA, REPUBLIX.ID – Fasilitas mewah di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung sanksi keras. Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Rudi Setiawan, membenarkan pemberhentian tersebut pada Senin, 5 Oktober 2026.

“Iya diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi di Jakarta, dilansir dari CNN Indonesia.

Bukan hanya Kalapas Cibinong yang terkena sanksi. Sebanyak 17 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dijatuhi hukuman disiplin.

Satu pegawai diberhentikan, lima lainnya mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang.

Rudi mengatakan Kalapas lama dan Kalapas baru turut diperiksa dalam perkara tersebut. Para pegawai disangkakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di dalam Lapas Cibinong. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI yang melakukan kunjungan ke lapas tersebut.

Tak lama berselang, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar hunian mewah yang disebut tidak berizin pada 30 September 2026.

Komisi XIII DPR meminta seluruh barang yang berada di dalam hunian tersebut dicatat dan diinventarisasi karena kasusnya masih dalam proses penyidikan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mengatakan pembongkaran dilakukan agar fasilitas tersebut tidak kembali digunakan atau disalahgunakan.

Polemik itu tak berhenti di tingkat kepala lapas. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, juga menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.

Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong kini membuka sorotan lebih lebar terhadap pengawasan, disiplin pegawai, dan tata kelola pemasyarakatan.

Penulis: Ris