Kementan Temukan Pestisida Tak Terdaftar di 15 Kabupaten, Daerah Diminta Perketat Pengawasan

Nasional56 Dilihat

JAKARTA, REPUBLIX.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan peredaran sejumlah produk pestisida yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin Kementerian Pertanian di 15 kabupaten yang tersebar di tujuh provinsi.

Temuan tersebut merupakan hasil audit terkait peredaran pupuk dan pestisida yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.

Hasil audit itu kemudian ditindaklanjuti melalui surat Direktur Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ir. Nelson Metabun, SP., MP., Nomor B-63/SR.350/B.5/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

Dalam surat tersebut, Kementan mencantumkan sejumlah merek pestisida yang ditemukan beredar tanpa nomor pendaftaran.

Produk yang ditemukan memiliki beragam bahan aktif, antara lain parakuat diklorida, glifosat, emamektin, paclobutrazol, sipermetrin dan imidakloprid.

Bahkan, auditor menemukan sejumlah produk yang tidak mencantumkan keterangan bahan aktif maupun nomor pendaftaran.

Lima belas kabupaten yang masuk dalam daftar temuan tersebar di tujuh provinsi. Rinciannya yakni Deli Serdang dan Serdang Bedagai di Sumatera Utara, Lampung Tengah dan Lampung Utara di Lampung, Cirebon, Indramayu, Kuningan dan Majalengka di Jawa Barat.

Kendal dan Semarang di Jawa Tengah, Blitar dan Malang di Jawa Timur, Timor Tengah Selatan di Nusa Tenggara Timur, serta Bantaeng dan Jeneponto di Sulawesi Selatan.

Di Kabupaten Indramayu, misalnya, auditor menemukan sejumlah produk yang beredar melalui beberapa kios. Di antaranya Agstrin 100 EC, Azadrin 45 + WSC, Retander Up, Sulben 60 S, Gmax 18 EC, Basmin 865 SL, Cotin Plus, Fendor 25 WP, Meta-HYP, Dekamon 22,43 L, Ma5 Zole 400 SC, Radoc 500 EC, Binasa, Fastmex, Gentamec, Hypermectin, Limpo Gold, Dracula dan Shetar.

Sementara di Kabupaten Kendal, produk yang masuk dalam temuan antara lain Hei Zen Wei, Biotech ZPT Tembakau, Haizhenwei, Lava 150/3,2 EC, Cash Flow 30 EC, Kill Loreng 60 WDG, Radoc 500 EC, Resikda 90 SP, Torpedo 570 EC, Rhizattun, Biggos dan Liberty 80 WP.

Temuan serupa juga tercatat di Sulawesi Selatan.

Di Kabupaten Bantaeng, auditor mencatat produk Agril 240 EC dengan bahan aktif clethodim 240 g/l yang ditemukan beredar di Toko Tani.

Sedangkan di Kabupaten Jeneponto, produk yang masuk dalam daftar temuan yakni Rewako 290 SL dengan bahan aktif parakuat diklorida 290 g/l. Produk tersebut tercatat beredar di Kios Bina Sakti.

Terkait temuan itu, Kementan meminta pemerintah daerah bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Provinsi / Kabupaten /Kota segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Langkah awal yang diminta berupa sosialisasi dan pembinaan kepada kios pengecer serta petani agar menghentikan pembelian dan penjualan pestisida ilegal.

“Melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh kios pengecer dan petani di wilayah masing-masing agar menghentikan pembelian dan penjualan pestisida ilegal dimaksud,” demikian isi surat tersebut.

Kementan juga meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pupuk dan Pestisida di wilayah masing-masing.

Apabila produk-produk yang tercantum dalam daftar kembali ditemukan beredar di pasaran, pemerintah daerah diminta segera melaporkan hasil tindak lanjut dan berkoordinasi dengan KPPP Pusat.

“Segera melaporkan hasil tindak lanjut dan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Pusat apabila menemukan pestisida tersebut di peredaran,” tulis Kementan.

Kementan menegaskan, peredaran pestisida yang tidak terdaftar bukan sekadar persoalan administrasi. Dalam surat tersebut, Kementan mengingatkan adanya ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 123 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Setiap orang yang mengedarkan dan/atau menggunakan pestisida yang tidak terdaftar, membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), dapat dikenai pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Penulis: Ris