Gaji Pegawai SPPG Jadi PPPK 2026 Mulai Terbuka, BGN Ungkap Sumber Anggaran dan Skema Pengangkatan

Nasional107 Dilihat

“Hingga Juli tahun lalu, sebanyak 2.080 pegawai SPPG telah resmi berstatus ASN PPPK”

JAKARTA, REPUBLIX.ID – Kejelasan nasib pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026 mulai menemukan titik terang.

Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya membeberkan skema penggajian, sumber anggaran, hingga tahapan pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

Kepastian ini muncul di tengah sorotan publik terhadap keberlanjutan status kepegawaian ribuan tenaga yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Program strategis nasional ini membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang stabil, termasuk jaminan kesejahteraan bagi para pegawainya.

Kepala BGN, Dadan Hindayana mengungkapkan, hingga Juli tahun lalu, sebanyak 2.080 pegawai SPPG telah resmi berstatus ASN PPPK.

Mereka merupakan tenaga yang telah lolos seleksi dan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun kompetensi sesuai regulasi pemerintah.

Menurut Dadan, penggajian pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pagu anggaran BGN.

“Ya, digaji dari APBN yang dimiliki BGN,” ujar Dadan, dikutip dari Tempo, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2025, BGN sempat memiliki dana sekitar Rp 1,5 triliun yang tidak terserap. Anggaran tersebut sejatinya disiapkan untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi. Namun, karena status kepegawaian ASN baru efektif pada 2026, anggaran tersebut harus dikembalikan ke negara.

“Kode belanja pegawai itu tidak bisa otomatis berjalan. ASN-nya baru terbentuk 2026, jadi Rp 1,5 triliun terpaksa dikembalikan,” jelas Dadan.

Dalam sistem keuangan negara, kode 51 digunakan untuk belanja pegawai, sementara kode 52 diperuntukkan bagi belanja barang dan jasa penunjang operasional.

Untuk tahun anggaran berjalan, Dadan menyebutkan total belanja pegawai sumber daya manusia BGN mencapai Rp 7,1 triliun. Anggaran tersebut mencakup gaji, tunjangan, serta pembiayaan bagi pegawai PPPK yang mulai aktif bekerja pada awal 2026.

Pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK dilakukan secara bertahap. Pada tahap II seleksi, tercatat sekitar 32.000 pegawai dinyatakan lolos. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.250 orang merupakan Kepala SPPG yang berasal dari program sarjana penggerak.

Sementara itu, 750 formasi lainnya dibuka untuk masyarakat umum, yang terdiri atas 375 tenaga akuntan dan 375 tenaga gizi.

“Semua sudah melalui pendaftaran, tes berbasis komputer, hingga pengisian daftar riwayat hidup dan nomor induk PPPK. Targetnya mulai efektif per 1 Februari 2026,” kata Dadan.

Pengangkatan pegawai SPPG sebagai ASN PPPK memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa skema PPPK hanya berlaku bagi jabatan inti strategis di lingkungan SPPG.

“Yang dimaksud pegawai SPPG itu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema PPPK,” tegas Nanik.

Dengan kejelasan status dan penganggaran ini, pemerintah berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memberikan kepastian karier dan kesejahteraan bagi para tenaga penggeraknya.

Penulis : Ris

Komentar