Hampir Rp1 Miliar Dana Desa Diselamatkan, Polres Kolaka Utara Bidik Dua Kasus Korupsi Baru di 2026

Ragam678 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, berhasil menyelamatkan keuangan negara hampir Rp 1 miliar dari kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Leleulu, Kecamatan Tolala, periode 2019-2023.

Sepanjang tahun 2025, kasus ini menjadi satu-satunya perkara tindak pidana korupsi yang ditangani dengan nilai penyelamatan negara mencapai Rp 981.467.362.

Kasus tersebut menyeret mantan Kepala Desa Leleulu berinisial E, yang menjabat sejak 9 Juni 2017 hingga 2 Juni 2023.

E ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan berbagai penyimpangan pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 981.467.367, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kolaka Utara tertanggal 13 Juni 2025.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak penyalahgunaan dana publik, khususnya dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Ritman, saat press release akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025).

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah modus korupsi, di antaranya:

  • Penggelembungan harga (mark-up) belanja desa sebesar Rp 27,7 juta.
  • Pekerjaan fisik tak sesuai realisasi pada dua kegiatan pembangunan desa tahun 2019 dengan selisih Rp 136.111.864.
  • Belanja fiktif pengadaan barang dan jasa senilai Rp 822.382.763.
  • PPN dan PPh yang dipungut tetapi tidak disetor ke kas negara periode 2019-2022 sebesar Rp 35.272.735.

Penyidik sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara melalui pendekatan pembinaan.

Namun karena tidak ada pengembalian, E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kolaka Utara sejak 7 Agustus 2025.

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tak berhenti pada satu kasus, Polres Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk terus memburu praktik korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan desa. Kapolres menargetkan penanganan minimal dua kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2026.

“Kami mengingatkan seluruh pejabat dan pengguna anggaran agar mengelola dana sesuai peruntukannya. Jangan main-main dengan uang negara, agar tidak terjerat hukuman,” tegas Ritman.

Penulis  : Astar

Editor    : Andi M

Komentar