KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Akses jalan umum di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, kembali normal setelah sempat ditutup oleh pemilik lahan pada Minggu (28/12/2025).
Penutupan jalan tersebut dipicu tuntutan ganti rugi atas lahan yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum. Pemblokiran terjadi di jalur dua Bundaran Tugu Nilam sekitar pukul 14.00 Wita.
Pemilik lahan, Mahmuddin (74), menutup jalan dengan material pasir dan batu (sirtu) serta membentangkan spanduk berisi tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara agar segera merealisasikan janji ganti rugi.
Lahan seluas 709 meter persegi yang dipersoalkan diketahui telah digunakan sebagai jalan umum selama kurang lebih 15 tahun dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Hingga kini, pemilik lahan mengaku belum menerima kompensasi yang dijanjikan pemerintah daerah.
Setelah dilakukan komunikasi intensif antara pemerintah daerah dan pemilik lahan, akses jalan akhirnya dibuka kembali.
Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si mengatakan persoalan tersebut merupakan sengketa lama yang dipicu oleh informasi yang tidak utuh pada masa lalu.
“Ini kasus lama, sekitar 12 tahun lalu. Informasi yang masuk waktu itu tidak lengkap sehingga penyelesaiannya tertunda,” katanya, Selasa (30/12/2025).
Meski belum sepenuhnya tuntas, Idrus memastikan telah ada kesepahaman awal antara para pihak. Ia menegaskan pembukaan jalan dilakukan demi kepentingan masyarakat luas yang sangat bergantung pada akses tersebut.
“Alhamdulillah setelah komunikasi dengan semua pihak, diskusi sudah menemukan titik temu. Jalan sudah dibuka dan bisa kembali digunakan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada pemilik lahan yang bersedia membuka blokade meski tuntutan belum sepenuhnya terealisasi.
“Kami berterima kasih atas pengertian yang diberikan. Jalan ini merupakan kebutuhan bersama,” imbuhnya.
Terkait ganti rugi, Idrus menegaskan Pemkab Kolaka Utara berkomitmen menyelesaikannya sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ganti rugi akan ditindaklanjuti. Prosesnya sedang berjalan sesuai aturan. Detailnya belum bisa disampaikan karena belum terealisasi, tetapi komitmen pemerintah jelas,” tegasnya.
Dengan dibukanya kembali jalan tersebut, aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas di kawasan Bundaran Tugu Nilam kini kembali normal, sembari menunggu realisasi penyelesaian administratif dari pemerintah daerah.
Penulis : Astar
Editor : Andi M







Komentar