Kesbangpol Kolaka Utara Klarifikasi Polemik Dana Hibah Pilkada, Akui Kekeliruan dan Minta Maaf ke KPU

Regional122 Dilihat

“Saya sebagai pimpinan tidak pernah menginstruksikan ataupun memberikan otorisasi kepada pihak tertentu untuk menyampaikan pernyataan terkait mekanisme penggunaan dana hibah sebagaimana yang beredar sebelumnya”

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kolaka Utara akhirnya memberikan klarifikasi atas polemik penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sempat mencuat ke publik.

Kepala Kesbangpol Kolaka Utara, Andi Faisal, menegaskan, pernyataan yang beredar sebelumnya tidak mewakili sikap resmi lembaganya. Ia mengaku tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran internal untuk menyampaikan keterangan kepada media terkait isu tersebut.

“Saya sebagai pimpinan tidak pernah menginstruksikan ataupun memberikan otorisasi kepada pihak tertentu untuk menyampaikan pernyataan terkait mekanisme penggunaan dana hibah sebagaimana yang beredar sebelumnya,” ujar Faisal, Selasa (7/4/2026).

Menurut Faisal, polemik tersebut dipicu oleh kurangnya koordinasi internal serta penyampaian informasi yang belum melalui proses verifikasi secara menyeluruh. Ia menilai hal itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Secara kronologis kami tidak memperoleh gambaran utuh. Karena itu, klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang berkembang,” katanya.

Setelah melakukan penelaahan terhadap regulasi yang berlaku, Kesbangpol menyimpulkan, pemahaman sebelumnya tidak sepenuhnya tepat. Mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana hibah secara rinci.

“Yang diatur adalah laporan realisasi penggunaan anggaran hibah Pilkada, bukan laporan rinci secara detail,” jelas Faisal.

Ia menambahkan, mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran tetap berjalan melalui proses audit oleh lembaga yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Bukti penggunaan anggaran menjadi ranah audit BPK, dan berdasarkan informasi yang kami terima, proses tersebut telah dilaksanakan,” ujarnya.

Atas kekeliruan yang sempat berkembang, Kesbangpol Kolaka Utara menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, khususnya kepada KPU Kolaka Utara.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada KPU atas polemik yang terjadi. Ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperbaiki tata kelola komunikasi ke depan,” kata Faisal.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi ke publik, termasuk memastikan setiap pernyataan telah melalui proses verifikasi dan koordinasi dengan pihak berwenang.

Pandangan senada disampaikan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat (Kabid Poldagri), Alamsyah Yunus. Ia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan KPU melampirkan bukti penggunaan anggaran secara terperinci dalam laporan dana hibah.

“Mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, tidak terdapat kewajiban pelaporan secara rinci,” ujarnya.

Alamsyah juga mengakui adanya kekeliruan dalam memahami regulasi. Ia menjelaskan, saat penelaahan dilakukan, terdapat bagian lampiran yang tidak terbaca secara utuh sehingga memengaruhi pemahaman.

“Lampiran regulasi tidak tercetak secara lengkap saat kami kaji, sehingga pemahaman kami tidak menyeluruh. Namun, hal itu sudah kami luruskan melalui kajian ulang,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang sempat beredar dan mengatasnamakan Kesbangpol, serta berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran ke depan.

“Kami memohon maaf atas kekeliruan tersebut dan menjadikannya sebagai pembelajaran agar ke depan lebih akurat dalam menyampaikan informasi,” pungkasnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam polemik sekaligus meluruskan pemahaman publik terkait mekanisme pelaporan dana hibah Pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Ris

Komentar