KKLR Tegaskan Perjuangan Provinsi Luwu Raya Tak Akan Berhenti

Regional394 Dilihat

“Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya”

PALOPO, REPUBLIX.ID – Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya. Organisasi ini menyebut pemekaran wilayah tersebut sebagai kebutuhan objektif dan keharusan sejarah yang tidak bisa ditawar.

Sikap tegas itu disampaikan dalam forum Tudang Ade yang mempertemukan para kepala daerah se-Tana Luwu, Forkopimda, Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN), serta pengurus KKLR dari berbagai daerah di Indonesia.

Kegiatan tersebut digelar di SalassaE, Palopo, Rabu (22/1/2026), bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Jadi Luwu ke-758 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-80.

Wakil Ketua Umum BPP KKLR sekaligus Koordinator Wilayah Indonesia Timur, Dr. Abdul Talib Mustafa, M.Si., memaparkan dinamika dan tantangan perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya, khususnya hambatan regulasi yang terus berubah.

Ia menjelaskan, perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dari UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004, hingga UU Nomor 23 Tahun 2014 membuat syarat pembentukan provinsi semakin ketat, yakni harus didukung minimal lima kabupaten/kota.

“Secara historis dan sosiologis, wilayah Luwu Raya mencakup Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, serta Kabupaten Luwu Tengah sebagai daerah persiapan. Namun, syarat administratif itu belum sepenuhnya terpenuhi,” kata Abdul Talib, Kamis (22/1/2026).

Meski menghadapi kendala, KKLR memastikan perjuangan tidak akan berhenti. Ia menegaskan bahwa pembentukan Kabupaten Luwu Tengah menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda besar pembentukan Provinsi Luwu Raya.

“KKLR tidak akan berhenti memperjuangkan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya. Ini adalah kerja kolektif seluruh Wija To Luwu, bukan perjuangan satu daerah saja,” tegasnya.

Abdul Talib juga mengungkapkan, Silaturahmi Nasional (Silatnas) KKLR 2023 di Palopo telah menetapkan pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai harga mati. Sikap tersebut kembali ditegaskan dalam Silatnas berikutnya dengan langkah-langkah yang lebih konkret dan terukur.

Salah satu langkah strategis yang diluncurkan adalah program SERBU Luwu Raya (Seribu untuk Provinsi Luwu Raya), sebuah gerakan gotong royong pembiayaan perjuangan dengan target partisipasi 500 ribu Wija To Luwu di seluruh Indonesia.

Puncak acara ditandai dengan pembacaan Pernyataan Sikap Wija To Luwu oleh Ketua BPW KKLR Sulawesi Selatan, Ir. H. Hasbi Syamsu Ali, M.M. Dalam pernyataannya, KKLR menegaskan bahwa peningkatan status Luwu Raya menjadi provinsi berakar pada kesatuan wilayah, identitas sosial budaya, serta kontribusi historis Luwu Raya bagi bangsa Indonesia.

“Kesetiaan masyarakat Luwu Raya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak awal kemerdekaan adalah komitmen kebangsaan yang tidak pernah terputus. Kesetiaan ini semestinya mendapat pengakuan melalui penguatan kedudukan Luwu Raya sebagai sebuah provinsi,” ujar Hasbi.

Dalam pernyataan sikap tersebut, KKLR menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah pusat. Pertama, meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Kedua, mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Nomor 23 Tahun 2014. Ketiga, meminta DPR RI dan pemerintah segera memproses pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai hasil pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan.

“Pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan tanggung jawab sejarah dan kebangsaan, demi kemaslahatan masyarakat Luwu Raya dan bangsa Indonesia,” tutup Hasbi.

Penulis : Astar

 

Komentar