Pasutri Terlibat Kasus Narkotika, Polisi Amankan 8,33 Gram Sabu di Terminal Lacaria

Peristiwa1336 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan pasangan suami istri di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.

Keduanya diamankan pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, di Loket Terminal Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial SA (33) dan S (39). SA diketahui berstatus mahasiswa dan berdomisili di Desa Katoi, Kecamatan Katoi, sementara istrinya, S, merupakan seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua.

Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar mengungkapkan, pasangan tersebut diduga memiliki peran ganda dalam peredaran narkotika.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku berstatus sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu. Bahkan, terduga pelaku perempuan merupakan residivis kasus narkotika,” ujar Iptu Badmar, Selasa (13/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas di kawasan Terminal Lacaria. Saat salah satu terduga pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di sekitar area toilet terminal.

“Petugas menemukan dua sachet sabu yang ditimbun di dalam tanah di sekitar WC loket terminal,” jelasnya.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan total berat bruto 8,33 gram, masing-masing terdiri dari satu sachet ukuran besar seberat 6,89 gram dan satu sachet ukuran kecil seberat 1,44 gram.

Selain narkotika, Satresnarkoba Polres Kolaka Utara turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, kantong plastik, dua lembar tisu, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek OPPO dan VIVO, yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Kolaka Utara.

Penulis : Astar

Editor   : Andi M

 

 

Komentar