15 Rumah Penerima BSPS di Kolaka Utara Dapat Tambahan Bantuan Rp30 Juta

Ragam33 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Memiliki rumah layak huni belum sepenuhnya menjawab persoalan kebutuhan perumahan masyarakat. Kemampuan membiayai pembangunan rumah menjadi persoalan lain yang ikut menentukan apakah hunian tersebut benar-benar dapat dijangkau masyarakat.

Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H. mengatakan, kebijakan perumahan perlu melihat dua sisi sekaligus yakni kelayakan hunian dan kemampuan masyarakat menanggung biaya pembangunannya.

“Jadi kebutuhan masyarakat bukan hanya rumah yang layak huni, tetapi juga bagaimana rumah itu bisa dibangun dengan biaya yang terjangkau,” kata Nur Rahman saat menghadiri Program Gotong Royong Bedah Rumah di Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, Rabu, 30 September 2026.

Menurut dia, pemenuhan kebutuhan rumah membutuhkan kerja bersama. Pemerintah daerah, lembaga sosial, pemerintah pusat, serta pihak swasta dinilai memiliki ruang masing-masing untuk memperluas jangkauan bantuan perumahan.

Nur Rahman mengatakan, pemerintah daerah akan mendukung kolaborasi semacam itu agar program perumahan tidak berhenti pada pembangunan fisik, tetapi benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Program bedah rumah di Patowonua merupakan hasil kolaborasi BAZNAS Sulawesi Tenggara, Perkumpulan Tunas Muda Adhyaksa dan Real Estate Indonesia (REI) DPD Sulawesi Tenggara.

Program tersebut turut mendapat dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi III Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Muhammad Arifin mengatakan, dukungan gotong royong tersebut melengkapi bantuan pemerintah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Di Kolaka Utara ada 424 unit penerima BSPS. Dari jumlah itu, 15 unit mendapat tambahan bantuan melalui program gotong royong bersama BAZNAS,” kata Arifin.

Untuk setiap penerima dalam kegiatan tersebut, bantuan BSPS mencapai Rp20 juta. Sementara dukungan tambahan dari dana gotong royong BAZNAS sebesar Rp30 juta untuk masing-masing rumah.

Dengan demikian, 15 rumah penerima program gotong royong memperoleh dukungan tambahan di luar bantuan BSPS.

Namun, pembangunan rumah bukan satu-satunya persoalan yang perlu diselesaikan. Arifin juga menyinggung status kepemilikan lahan penerima bantuan.

Ia mengatakan, masyarakat yang menempati lahan tetapi belum memiliki sertifikat perlu mendapat pendampingan agar persoalan administrasi pertanahan tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan program perumahan.

“Kita juga perlu membantu masyarakat yang lahannya belum memiliki sertifikat agar proses pengurusannya bisa segera dilakukan,” ujarnya.

Penulis: Ris