Gasak Chainsaw dan Mesin Air di Rumah Kebun, Pelaku Dibekuk Polisi di Tolala


KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Aksi pencurian di area perkebunan kembali terjadi di Kabupaten Kolaka Utara. Seorang pria berinisial A akhirnya dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tolala setelah diduga menggasak sejumlah peralatan bernilai puluhan juta rupiah dari sebuah rumah kebun di Desa Leleulu, Kecamatan Tolala.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial U (53), seorang petani, melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 30 April 2026. Peristiwa pencurian sendiri terjadi sehari sebelumnya, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah kebun dengan cara merusak gembok pintu. Dari lokasi kejadian, pelaku membawa kabur tiga unit chainsaw dua di antaranya merek Stihl dan satu merek Octagon serta satu unit mesin pompa air merek Motoyama.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp35 juta.

Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful, mengungkapkan, pelaku berhasil diidentifikasi melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polsek Tolala.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Saat diamankan, yang bersangkutan sempat membantah, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Ahmad Syaiful, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, dari hasil interogasi, pelaku juga menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian yang kemudian berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Barang bukti berupa chainsaw dan mesin pompa air sudah kami amankan. Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di area perkebunan atau rumah yang berada jauh dari permukiman.

“Pastikan sistem keamanan, seperti kunci tambahan atau pengawasan berkala. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tutupnya.

Penulis : Astar

Komentar