IRT di Kolaka Utara Diciduk dengan Sabu 6,49 Gram, Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Peredaran

Peristiwa480 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara mengamankan seorang ibu rumah tangga terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 14.25 WITA. Penindakan dilakukan di Desa Maruge, Kecamatan Katoi, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Perempuan berinisial IA (32) tersebut diamankan bersama barang bukti berupa dua sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 6,49 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain seperti plastik kosong, timbangan digital, kemasan rokok, dompet, dan satu unit telepon genggam.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara, Batmar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

“Terduga pelaku kami amankan karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan timbangan digital dan plastik klip menjadi indikasi awal adanya dugaan aktivitas distribusi, meski hal itu masih dalam tahap pendalaman penyidik.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan urine, pengambilan keterangan saksi, serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Barang bukti yang diamankan akan dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat secara ilmiah sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

“Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Batmar.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika telah menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk lingkungan rumah tangga. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bagian dari upaya bersama memutus rantai peredaran narkoba.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.

Penulis : Ris

Komentar