Satresnarkoba Polres Kolaka Utara Ringkus Pria di Batu Putih, Sita 16,17 Gram Diduga Sabu

Hukum dan kriminal2423 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial N (37) diamankan polisi terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

Pelaku ditangkap pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di rumahnya setelah petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas narkotika.

Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Badmar Ricky P., S.H mengatakan dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 16,17 gram.

“Petugas menemukan satu sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 15,57 gram serta tiga sachet kecil lainnya dengan berat bruto 0,60 gram,” ujar IPTU Badmar, Rabu (20/5/2026).

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa puluhan sachet plastik kosong, pipet kaca atau pireks, sendok rakitan, kotak charger bertuliskan OPPO Original Charger, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y29.

Menurut IPTU Badmar, barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak charger yang berada di atas meja dapur rumah pelaku.

Barang bukti. Foto: Satreskoba Kolaka Utara.

“Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Polisi menduga pelaku telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

IPTU Badmar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah Kolaka Utara.

“Pesan saya untuk jaringan narkoba, berhenti. Atau saya jadikan museum sejarah Kolut. Kolaka Utara bukan lagi tempat aman untuk jaringan narkoba,” tegasnya.

Ia juga memastikan Satresnarkoba Polres Kolaka Utara akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.

Saat ini Satresnarkoba Polres Kolaka Utara masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, tes urine terhadap tersangka, gelar perkara, hingga pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus ini,” pungkas IPTU Badmar.

Penulis : Ris

Komentar