KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara bersama personel Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam operasi tersebut, dua pria diamankan bersama puluhan gram sabu yang diduga siap edar. Pengungkapan kasus itu dilakukan, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 15.40 Wita di sebuah rumah kos di Lingkungan Indewe Timur, Kelurahan Lasusua.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H alias C (30), seorang wiraswasta, dan S (46), petani. Keduanya merupakan warga Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom, melalui Kasi Humas Polres Kolaka Utara, AIPDA Ahmad Syaiful, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bareskrim Polri dan Satresnarkoba Polres Kolaka Utara dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Dari hasil penggeledahan di kamar kos yang ditempati terduga pelaku H alias C, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk sabu dengan total berat bruto sekitar 35 gram,” terangnya, Rabu (8/7/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp. 1.150.000 yang diduga hasil transaksi, 164 lembar plastik bening kosong berbagai ukuran, dua sendok plastik, satu korek api, dua alat hisap (bong), serta dua unit telepon genggam.
Menurut Ahmad Syaiful, pengembangan kasus kemudian mengarah kepada terduga pelaku S. Polisi menemukan bukti percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan permintaan sisa pembayaran pembelian sabu dari H alias C.
“Seluruh barang bukti yang diduga narkotika telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan zat di dalamnya. Sementara kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kedua terduga pelaku disangkakan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan lain yang berkaitan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Lebih lanjut, Ahmad Syaiful menegaskan Kapolres Kolaka Utara akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tutupnya.
Penulis : Ris









Komentar