JAKARTA, REPUBLIX.ID – Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dalam pengungkapan berbagai kasus pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah musim haji 2026.
Dikutip dari laman resmi Facebook Divisi Humas Polri, hingga 6 Juli 2026, Satgas Haji dan Umrah Polri bersama jajaran kepolisian telah menangani 64 perkara yang terdiri dari 34 laporan polisi dan 30 laporan informasi. Jumlah korban mencapai 3.550 orang dengan total kerugian sekitar Rp116,7 miliar.
Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan kerugian terbesar, yakni sekitar Rp95 miliar dengan 3.000 korban. Sementara Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dengan kerugian Rp9,5 miliar dan Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dengan kerugian sekitar Rp8,8 miliar serta 282 korban.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., selaku Kepala Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri menegaskan, pihaknya akan terus menindak berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat.
“Polri berkomitmen memberantas berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman dan tertib,” ujar Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, dikutip dari laman resmi Facebook Divisi Humas Polri, Jum’at (10/7/2026).
“Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran penyelenggaraan haji maupun umrah dengan biaya yang tidak wajar,” lanjutnya.
Penulis : Ris









Komentar