KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Manajemen Perumda Air Minum Tirta Tampanama Kabupaten Kolaka Utara memberikan penjelasan terkait kebijakan pemotongan gaji karyawan yang belakangan menjadi sorotan setelah diberitakan oleh salah satu media daring.
Pihak perusahaan menegaskan kebijakan tersebut bukan diterapkan secara sepihak, melainkan berpedoman pada ketentuan internal yang telah disepakati bersama sejak awal hubungan kerja.
Kasubag Umum, Humas, dan Personalia Perumda Air Minum Tirta Tampanama, Andi Aidul, S.H, mengatakan setiap pegawai telah menandatangani surat perjanjian kerja bermaterai sebelum resmi diangkat sebagai karyawan. Dokumen tersebut memuat hak, kewajiban, serta konsekuensi yang harus dipatuhi seluruh pegawai.
Menurut Andi Aidul, salah satu dasar pelaksanaan kebijakan itu adalah Surat Keputusan Nomor 690/61/KPTS/PDAM-KU/I/2018 tentang Potongan atas Ketidakhadiran Karyawan PDAM Tirta Tampanama.
“Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan disiplin kehadiran sekaligus mendorong peningkatan kinerja pegawai,” kata Andi Aidul saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, perjanjian kerja tersebut mengatur berbagai kewajiban pegawai, mulai dari kepatuhan terhadap seluruh peraturan perusahaan, memenuhi target kehadiran berdasarkan sistem absensi, melaksanakan tugas sesuai jam kerja, hingga mengutamakan kepentingan perusahaan dalam menjalankan pekerjaan.
Selain itu, setiap pegawai juga menyatakan kesediaan ditempatkan di seluruh unit kerja Perumda Air Minum Tirta Tampanama sesuai kebutuhan organisasi.
Tidak hanya mengatur disiplin kerja, perjanjian tersebut juga memuat ketentuan mengenai tanggung jawab pegawai apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil audit, baik audit rekening, audit persediaan barang, maupun audit keuangan. Dalam kondisi tertentu, terdapat konsekuensi administratif sebagaimana telah disepakati dalam dokumen perjanjian kerja.
Andi Aidul menambahkan, pegawai juga berkewajiban menjaga nama baik perusahaan, menjaga kerahasiaan informasi dan jabatan, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama masih berstatus sebagai karyawan.
Ia menegaskan, seluruh isi perjanjian telah ditandatangani secara sadar oleh masing-masing pegawai sebelum pengangkatan, sehingga menjadi bagian dari hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.
Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati, perusahaan memiliki mekanisme pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga pemberhentian apabila pelanggaran dinilai memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Manajemen berharap polemik yang berkembang dapat dipahami secara utuh dengan melihat dasar hukum internal perusahaan.
Di sisi lain, Perumda Air Minum Tirta Tampanama menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pegawai untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis serta meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.
Penulis: Astar









Komentar