BUTON UTARA, REPUBLIX.ID – Upaya penyelundupan kayu besi ilegal melalui jalur laut berhasil digagalkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kementerian Kehutanan.
Dalam operasi di perairan Kabupaten Buton Utara, petugas mengamankan sebuah kapal kayu tanpa nama yang mengangkut sekitar 45 meter kubik kayu besi olahan tanpa dokumen sah.
Penindakan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 00.43 Wita di Perairan Ngapaea, Buton Utara, Sulawesi Tenggara. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi adanya dugaan pengiriman hasil hutan ilegal dari Buton Utara menuju Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Setelah melakukan pemantauan di jalur pelayaran, petugas menemukan sebuah kapal kayu yang dicurigai sedang mengangkut kayu besi olahan. Saat diperiksa, muatan kapal diketahui tidak disertai dokumen sah hasil hutan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Penyelidikan awal mengungkap kayu tersebut dimuat dari kawasan pesisir Bonegunu. Kayu lebih dahulu diangkut menggunakan rakit sebelum dipindahkan ke kapal yang kemudian bersiap berlayar menuju Sulawesi Selatan.
Asal-usul kayu kini menjadi fokus pendalaman penyidik. Berdasarkan informasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, kayu besi yang diamankan diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Lambusango, salah satu kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keanekaragaman hayati di Sulawesi.
Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi telah menetapkan seorang pria berinisial R (36) sebagai tersangka. Ia diduga bertanggung jawab atas pengangkutan hasil hutan berupa kayu besi tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam aktivitas pembalakan liar dan distribusi kayu ilegal lintas daerah.
Penelusuran juga dilakukan untuk memastikan asal kayu serta mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan mulai dari proses penebangan hingga pengiriman melalui jalur laut.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran hasil hutan ilegal yang masih memanfaatkan jalur laut sebagai sarana distribusi ke berbagai daerah di Indonesia.
Penulis : Ris









Komentar