Polisi Gagalkan Dugaan Pengiriman 275 Tabung LPG 3 Kg Bersubsidi ke Morowali


KONAWE, REPUBLIX.ID – Sebanyak 275 tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi.

Informasi mengenai pengungkapan tersebut dikutip Republix.id dari unggahan akun Facebook Nalar Sultra, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan informasi yang diunggah, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait sebuah kendaraan yang diduga mengangkut LPG bersubsidi dalam jumlah besar secara tidak sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe bergerak menuju Desa Lahambuti, Kecamatan Meluhu.

Di lokasi, petugas menemukan sebuah mobil pick up Daihatsu Grand Max berwarna hitam bernomor polisi DT 8470 AT yang mengangkut 275 tabung LPG 3 kilogram. Seluruh tabung tersusun di bak kendaraan dan ditutup menggunakan terpal.

Masih berdasarkan unggahan akun Facebook Nalar Sultra, Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, menyebut hasil pemeriksaan awal menunjukkan tabung-tabung LPG tersebut diduga dibeli dari sejumlah warung di Kabupaten Kolaka Timur dengan harga berkisar Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung.

Gas bersubsidi itu selanjutnya diduga akan dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, untuk dijual kembali dengan harga sekitar Rp50.000 hingga Rp55.000 per tabung sehingga pelaku diduga memperoleh keuntungan dari selisih harga penjualan.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh.

Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi.

Penulis : Ris

Komentar