MAMUJU, REPUBLIX.ID – Pada 27 Maret 2026 lalu, Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, Dilansir dari Tribunsulbar.com merilis hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi.
Sebanyak 105 tabung gas disita dari lima pengecer ilegal yang diduga menjual LPG subsidi jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah, bahkan mencapai Rp50 ribu per tabung.
Dalam operasi yang digelar selama Maret 2026, polisi mengamankan lima orang pengecer yang diduga memperoleh LPG 3 Kg melalui jalur distribusi tidak resmi.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait kelangkaan gas melon yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan penyelidikan dilakukan sejak pertengahan Maret setelah banyak warga mengeluhkan sulitnya memperoleh LPG subsidi serta tingginya harga di tingkat pengecer.
“Untuk sementara para pengecer masih berstatus saksi. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi tersebut,” kata Herman.
Lima pengecer yang diamankan masing-masing berinisial RB, DM, HAR, ADM, dan P. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Mamuju, mulai dari Jalan Cik Ditiro, Kecamatan Kalukku, hingga kawasan Jalan Soekarno-Hatta.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap berbagai modus yang digunakan pelaku. Sebagian memperoleh pasokan LPG subsidi dari luar daerah, termasuk dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, untuk kemudian dijual kembali di Mamuju dengan harga lebih tinggi.
Ada pula yang mendapatkan tabung dari oknum sopir distribusi yang diduga menyalurkan jatah pangkalan resmi ke pengecer ilegal.
Selain itu, polisi menemukan praktik pembelian tabung LPG subsidi dari masyarakat yang kemudian ditampung dan dijual kembali demi meraup keuntungan lebih besar.
Para pelaku diketahui membeli tabung LPG subsidi dengan harga berkisar Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung. Selanjutnya, gas tersebut dijual kembali kepada masyarakat dengan harga antara Rp35 ribu hingga Rp50 ribu per tabung, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut polisi, praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan LPG subsidi yang sempat dikeluhkan warga dalam beberapa waktu terakhir.
Atas perbuatannya, para pelaku berpotensi dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak maupun gas bersubsidi.
Jika terbukti, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Polresta Mamuju menegaskan akan terus menelusuri jalur distribusi LPG subsidi guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik yang merugikan masyarakat tersebut.
Penulis : Ris









Komentar