IRT di Kolaka Utara Ditangkap, Polisi Temukan 10 Paket Sabu

Hukum dan kriminal2985 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Personel Polsek Ngapa, Polres Kolaka Utara, mengamankan seorang perempuan berinisial IA, 38 tahun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan saat pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 18.45 Wita.

Kapolsek Ngapa IPTU Andi Jusman, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan operasi yang dipimpin langsung olehnya di wilayah Kecamatan Ngapa.

“Terduga pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Desa Ngapa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” katanya, Sabtu, 30 Mei 2026.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat, polisi menemukan sebuah tas bening bertuliskan F&A Skin Glow yang tergantung di dapur rumah.

Di dalam tas tersebut ditemukan delapan sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, satu sachet berisi sabu ukuran lebih besar, sejumlah plastik kosong, pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Petugas juga menemukan satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu yang disimpan dalam pembungkus minuman energi dan dibalut kertas putih. Selain itu, polisi menyita satu unit telepon genggam Redmi Note 13 yang ditemukan di sekitar lokasi penggeledahan.

Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 7,18 gram.

Menurut Andi Jusman, berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul dan jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, IA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Penulis : Astar

Komentar