DPRD Kolaka Utara Terbitkan Surat Rekomendasi Dukung Kenaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu

Regional894 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – DPRD Kabupaten Kolaka Utara menyatakan dukungan terhadap tuntutan kenaikan gaji tenaga kesehatan (nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dukungan itu dituangkan dalam surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Rekomendasi tersebut diterbitkan usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pimpinan dan anggota DPRD Kolaka Utara bersama perwakilan tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu yang berlangsung di ruang rapat DPRD Senin, 18 dan Kamis 21 Mei 2026.

Dalam surat bernomor 35/DPRD/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026, yang ditandatangani Ketua DPRD Kolaka Utara menyebutkan bahwa berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara pada tanggal 18 Mei 2026 terkait penyampaian aspirasi Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kolaka Utara, diperoleh tuntutan mengenai kenaikan gaji Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu.

Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara menyatakan mendukung tuntutan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu terkait kenaikan gaji dimaksud.

Meski mendapat dukungan dari Dewan Kolaka Utara, Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi menegaskan keputusan akhir terkait kebijakan penganggaran tetap berada pada pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.

Sementara itu, perwakilan tenaga kesehatan, Mustakim, mengatakan rekomendasi DPRD menjadi bentuk dukungan moral bagi para nakes, namun hingga kini mereka masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah terkait kenaikan gaji yang diperjuangkan.

“DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi dukungan, tetapi untuk keputusan kenaikan gaji kami masih menunggu hasil rapat bersama pemerintah daerah,” ujar Mustakim kepada Republix.id melalui WhatsApp, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, rapat lanjutan sebelumnya belum menghasilkan keputusan karena unsur pimpinan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tidak hadir. Bupati, Wakil Bupati hingga Sekretaris Daerah disebut sedang berada di luar daerah.

“Karena pimpinan daerah tidak berada di tempat saat rapat berlangsung, maka belum ada keputusan yang bisa diambil,” katanya.

DPRD bersama perwakilan tenaga kesehatan kembali menjadwalkan rapat lanjutan bersama pemerintah daerah pada Senin (25/5/2026) besok.

Diketahui, para tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu itu sebelumnya memprotes kebijakan besaran gaji yang ditetapkan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kolaka Utara sebesar Rp250 ribu per bulan.

Nominal tersebut dinilai jauh dari layak dibanding beban kerja dan tanggung jawab pelayanan kesehatan yang mereka emban di puskesmas.

Para nakes berharap pemerintah daerah dapat menaikkan gaji mereka setara dengan tenaga PPPK Paruh Waktu lain yang bekerja di Kantor Dinas Kesehatan maupun instansi kesehatan lainnya, yakni berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan.

Penulis : Ris

Komentar