KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Pembagian daging kurban dalam Islam tidak dilakukan secara sembarangan. Dilansir dari Baznas.go.id syariat Islam telah mengatur siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban agar manfaat ibadah Iduladha benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Golongan pertama yang berhak menerima daging kurban adalah fakir dan miskin. Mereka menjadi prioritas utama karena memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pembagian daging kurban kepada kelompok ini menjadi bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya memperkuat solidaritas antarumat.
Selain itu, kerabat dan tetangga yang hidup dalam kekurangan juga dianjurkan untuk menerima bagian daging kurban.
Islam mengajarkan pentingnya menjaga hubungan silaturahmi dan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, terutama pada momentum Hari Raya Iduladha.
Golongan berikutnya adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Meski di daerah asalnya tergolong mampu, mereka tetap termasuk pihak yang berhak menerima daging kurban karena sedang berada dalam kondisi kesulitan.
Dalam beberapa pendapat ulama, panitia atau amil kurban yang membantu proses penyembelihan dan distribusi juga diperbolehkan menerima bagian daging kurban, terutama jika mereka bekerja secara sukarela tanpa menerima upah.
Sementara itu, orang yang berkurban bersama keluarganya juga diperbolehkan menikmati sebagian daging kurban. Namun, Islam tetap menganjurkan agar distribusi kepada masyarakat yang membutuhkan menjadi prioritas utama.
BAZNAS menegaskan bahwa ibadah kurban bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana memperkuat kepedulian sosial dan membantu pemerataan pangan bagi masyarakat kurang mampu hingga ke pelosok daerah.
Penulis : Ris









Komentar