KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Pengelolaan sumber daya alam (SDA) tidak semata-mata berbicara tentang penindakan terhadap pelanggaran hukum. Pemulihan aset, lingkungan, serta kepentingan masyarakat dinilai perlu menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Pandangan itu disampaikan Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Hotel Claro Kendari, Selasa, 8 September 2026.
FGD tersebut membahas penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana di bidang SDA setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., membuka kegiatan yang turut membahas perubahan pendekatan dalam penegakan hukum. Pembahasan mencakup aspek restoratif, restitutif, rehabilitatif hingga pemulihan aset.

Dalam forum tersebut, Nur Rahman menekankan pentingnya memastikan pengelolaan SDA memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan aturan hukum dan keberlanjutan lingkungan.
“Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, namun tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum, kelestarian lingkungan dan kepentingan pembangunan yang berkelanjutan. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat penting,” ujar Nur Rahman.
Menurut dia, perubahan paradigma penegakan hukum di sektor SDA perlu diikuti dengan penguatan tata kelola pemerintahan. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan.
Nur Rahman juga menilai penegakan hukum perlu memberikan kepastian sekaligus memastikan adanya langkah pemulihan apabila sebuah perkara menyebabkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.
“Kami di pemerintah daerah tentu mendukung upaya penegakan hukum yang memberikan kepastian dan keadilan. Di sisi lain, aspek pemulihan aset, lingkungan dan kepentingan masyarakat juga harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
FGD Kejati Sultra menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, antara lain perwakilan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Kabareskrim Polri, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Ketua Komisi Kejaksaan RI dan Ketua Komisi Yudisial.
Forum tersebut juga diisi paparan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), diskusi serta pembahasan strategi penanganan perkara di sektor SDA.
Penguatan tata kelola SDA menjadi bagian dari upaya menjaga agar potensi daerah dapat dimanfaatkan untuk pembangunan tanpa mengesampingkan aspek hukum dan lingkungan.
Keterlibatan pemerintah daerah dalam forum tersebut sekaligus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun tata kelola SDA yang berkelanjutan.
Penulis: Ris








