Apel Pasukan Digelar, Polres Kolaka Utara Mulai Operasi Patuh Anoa Selama 14 Hari

Regional46 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Polres Kolaka Utara resmi memulai Operasi Patuh Anoa 2026 melalui apel gelar pasukan di halaman Mapolres Kolaka Utara, Senin, 26 Oktober 2026.

Operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 itu menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung apel yang dimulai pukul 08.00 Wita tersebut. Operasi ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.

Apel gelar pasukan dihadiri Wakil Bupati Kolaka Utara H. Jumarding, S.E., Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara Muh. Syair, S.Sos., Wakapolres Kolaka Utara Kompol Ilham, S.H., M.H., serta unsur TNI, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Brimob, Jasa Raharja, dan jajaran organisasi perangkat daerah.

Personel gabungan dari TNI, Satlantas, Sat Samapta, staf Polres, polsek jajaran, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Pramuka turut mengikuti apel tersebut.

Dalam amanatnya, Kapolres menekankan bahwa Operasi Patuh Anoa 2026 tidak sekadar berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, proporsional, dan terukur,” katanya.

Personel juga diarahkan mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif serta menghindari tindakan arogan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Sepuluh pelanggaran menjadi prioritas operasi, meliputi pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm berstandar SNI, memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, melakukan balapan liar, serta pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Sasaran lainnya adalah pengendara yang menggunakan telepon seluler atau merokok saat berkendara, pengendara di bawah umur, sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang, pengemudi yang tidak memiliki SIM, serta penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, petugas juga diminta memetakan titik rawan pelanggaran, kecelakaan, dan kepadatan lalu lintas. Penindakan dilakukan sesuai prosedur, termasuk melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), baik statis maupun bergerak, sesuai mekanisme yang berlaku.

Kapolres turut menekankan pentingnya sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, komunitas, dan masyarakat. Edukasi keselamatan berlalu lintas juga perlu diperluas melalui media sosial dan saluran komunikasi publik.

“Keberhasilan operasi, tidak hanya diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari meningkatnya kepatuhan masyarakat, menurunnya risiko kecelakaan, dan tumbuhnya kepercayaan publik terhadap Polri,” terangnya.

Operasi Patuh Anoa 2026 di wilayah hukum Polres Kolaka Utara berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Penulis: Ris