DPR dan Pemerintah Sepakati Pelunasan Haji 2027 Rp23,2 Juta

Nasional296 Dilihat

JAKARTA, REPUBLIX.ID – Kabar baik bagi calon jemaah haji Indonesia. DPR RI dan Pemerintah menyepakati skema biaya pelunasan haji reguler 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar rata-rata Rp23,24 juta setelah jemaah mendapat subsidi pemerintah Rp3 juta.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah dalam rapat kerja terkait penyelenggaraan ibadah haji 2027.

Dikutip dari dpr.go.id, Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mengatakan, kewajiban pelunasan awal jemaah sebenarnya berada di kisaran Rp26,24 juta. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp3 juta sehingga beban yang harus dibayarkan jemaah turun menjadi sekitar Rp23,24 juta.

“Jemaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah kewajiban pelunasan awal sebesar Rp26,24 juta dikurangi subsidi Pemerintah sebesar Rp3 juta,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Maman, angka tersebut telah disepakati dan menjadi keputusan final Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah.

“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Yang terpenting bagi jamaah adalah kepastian berapa nominal uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah dipotong subsidi, nilainya menjadi sekitar Rp23,24 juta,” katanya.

Dalam kesepakatan tersebut, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.

Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825. Sementara itu, sebesar Rp43.817.526,35 berasal dari alokasi Nilai Manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Namun, Bipih yang menjadi kewajiban jemaah tidak seluruhnya harus dibayarkan secara tunai saat pelunasan.

Perhitungan tersebut memperhitungkan setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, Nilai Manfaat pada rekening virtual atau virtual account rata-rata Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta.

Dengan skema tersebut, uang tunai yang perlu disiapkan jemaah untuk pelunasan rata-rata menjadi sekitar Rp23,24 juta.

Maman mengatakan kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya DPR bersama Pemerintah mencari skema pembiayaan haji yang lebih terjangkau tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada jemaah.

“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” ujarnya.

Pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, Indonesia memperoleh total kuota sebanyak 221.000 jemaah.

Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Komisi VIII DPR RI memastikan efisiensi pembiayaan haji tidak boleh mengurangi kualitas layanan yang diterima jemaah selama berada di Tanah Suci.

“Prinsipnya sederhana, biaya jamaah harus terjangkau dan pelayanan harus tetap maksimal. Jangan sampai biaya turun, tetapi kualitas pelayanan ikut turun,” kata Maman.

Penulis: Ris