JAKARTA, REPUBLIX.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian besar dalam upaya mengembalikan kekayaan negara yang selama ini berada dalam penguasaan atau pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam kurun sekitar dua tahun sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH melaporkan telah menyelamatkan penerimaan negara sekitar Rp52 triliun serta menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan.
Capaian tersebut disampaikan dalam agenda penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Presiden Prabowo Subianto hadir menyaksikan langsung proses penyerahan tersebut.
Pada tahap kedelapan, Satgas PKH menyerahkan penerimaan negara sebesar Rp13.241.335.681.910,13. Pada saat yang sama, sebanyak 259.230,73 hektare kawasan hutan diserahkan kembali kepada kementerian dan lembaga terkait.
Penerimaan negara hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan. Sedangkan lahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Presiden Prabowo menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja lintas lembaga dalam mengamankan kekayaan negara.
“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerjasama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara,” kata Prabowo.
Ia mengatakan agenda tersebut telah memasuki tahap kedelapan. Secara keseluruhan, uang negara yang berhasil diselamatkan melalui rangkaian penertiban tersebut telah mencapai sekitar Rp52 triliun atau setara sekitar US$3 miliar.
“Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun, sekitar USD3 miliar yang kita selamatkan dalam 2 tahun,” ujarnya.
Selain menyelamatkan penerimaan negara, Satgas PKH juga mencatat penguasaan kembali kawasan hutan dalam skala yang sangat luas.
Pada sektor perkebunan sawit, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.206.212,14 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, luas kawasan yang dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare.
Jika digabungkan, capaian tersebut menunjukkan besarnya skala penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah melalui Satgas PKH.
Khusus pada pelaksanaan tahap kedelapan, sebanyak 259.230,73 hektare kawasan hutan dikembalikan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk selanjutnya dikelola sesuai ketentuan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan capaian Satgas PKH menjadi bukti bahwa negara hadir dalam menjaga kekayaan alam sekaligus memperkuat penegakan hukum.
Menurut dia, sumber daya alam yang merupakan milik negara harus dipastikan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya dikuasai untuk kepentingan tertentu.
“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” kata Burhanuddin.
Kerja Satgas PKH tidak berhenti pada penyerahan tahap kedelapan. Pemerintah memastikan penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara terus dilanjutkan.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola kekayaan negara, mengembalikan penguasaan aset negara, serta memastikan sumber daya alam dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Ris








