Polisi Amankan Dua Pria di Wawo Sita Sabu 8,23 Gram

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Desa Uluwawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Dari pengungkapan yang berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, polisi menyita empat sachet kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 8,23 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 12.30 Wita. Petugas Satresnarkoba lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial I di lokasi kejadian.

Saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah, polisi menemukan empat sachet berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut tersimpan dalam sebuah kotak berwarna hitam yang berada di atas meja.

Dari hasil pengembangan awal, pria berinisial I diduga memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial A. Polisi kemudian menelusuri keterlibatan A hingga keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Selain empat sachet yang diduga berisi sabu, petugas turut menyita sejumlah plastik sachet kosong, dua lembar tisu, dua pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sendok, satu kotak hitam, serta sebuah telepon genggam.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan, melalui Kasi Humas Aipda Ahmad Saiful mengatakan kepolisian berkomitmen menindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Kolaka Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi dan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Menurut dia, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kolaka Utara masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa para pihak dan melengkapi administrasi penyidikan serta menelusuri keterkaitan barang bukti yang telah disita.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut.

Keterangan lebih lanjut mengenai status hukum kedua pria maupun hasil pemeriksaan lanjutan belum disampaikan dalam informasi yang tersedia.

Penulis: Ris