KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara mencatatkan kinerja signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika sepanjang tahun 2025.
Aparat kepolisian berhasil mengungkap 19 kasus narkotika, menjadikan kejahatan ini sebagai tindak pidana paling dominan di wilayah hukum Kolaka Utara.
Jumlah pengungkapan tersebut mengalami kenaikan sekitar 36 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 12 kasus.
Capaian ini menunjukkan intensitas penindakan yang semakin masif, sekaligus mengindikasikan bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari total 19 kasus yang berhasil diungkap, polisi menetapkan 25 orang tersangka, terdiri dari 23 laki-laki dan 2 perempuan. Selain itu, aparat juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 816,13 gram dari berbagai lokasi pengungkapan.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K menegaskan, peningkatan pengungkapan kasus narkotika menjadi perhatian khusus jajarannya.
Menurutnya, kejahatan narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lainnya.
“Penanganan kasus narkotika menjadi prioritas utama kami karena dampaknya sangat luas, terutama terhadap keamanan dan masa depan generasi muda,” ujar Kapolres, Rabu (31/12/2025).
Tingginya angka pengungkapan tersebut merupakan hasil dari intensifikasi penyelidikan, patroli, serta operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan secara berkelanjutan, Polres Kolaka Utara.
Selain kasus narkotika, sepanjang 2025 Polres Kolaka Utara juga menangani sejumlah tindak pidana lainnya, seperti 3 kasus pencurian kendaraan bermotor, 2 kasus pencurian dengan pemberatan, serta masing-masing 1 kasus pembunuhan dan aniaya berat.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kolaka Utara. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba.
Penulis : Ris
Editor : Ahmar







Komentar