Tiga Komoditas Andalan Kolaka Utara Dibidik Tembus Standar Industri

Regional308 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, membidik peningkatan standar industri untuk tiga komoditas unggulan daerah, yakni gula aren, kakao, dan kelapa.

Upaya ini dilakukan melalui penguatan mutu produk, modernisasi peralatan, serta pendampingan bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Kolaka Utara dan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim, Senin (19/10/2026).

Penandatanganan dilakukan Sekretaris Daerah Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si., yang mewakili pemerintah daerah, didampingi Kepala Dinas Perindustrian Kolaka Utara, Andi Haerul Rijal, S.Sos., serta sejumlah pejabat dan staf Dinas Perindustrian.

Kerja sama yang dijabarkan dalam rencana kerja periode 2026–2027 itu tidak hanya menyasar peningkatan kapasitas produksi, tetapi juga pembenahan proses pengolahan agar produk lokal memenuhi standar mutu dan memiliki nilai tambah.

Pada industri gula aren, program diarahkan untuk menghasilkan lima jenis produk olahan dengan melibatkan 20 pelaku IKM sebagai peserta pelatihan.

Pendampingan meliputi pengujian laboratorium, kalibrasi alat ukur, perbaikan proses pemasakan, penataan ruang produksi sesuai prinsip keamanan pangan, serta penggunaan tungku hemat energi.

Modernisasi peralatan pengolahan dan pengembangan kemasan vakum turut disiapkan untuk mendukung kualitas produk.

Adapun pengembangan industri kakao dan kelapa difokuskan pada peningkatan kemampuan unit pengolahan hasil (UPH), penguatan legalitas usaha, serta pemenuhan standar industri.

Untuk masing-masing komoditas kakao dan kelapa, rencana kerja menargetkan sedikitnya 50 UPH terverifikasi dan 40 UPH mengikuti pelatihan.

Pelaku usaha juga akan memperoleh pendampingan pascapanen, pengujian laboratorium, sertifikasi halal, pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga pengelolaan limbah industri.

Dari sisi mutu, sasaran kadar air produk akhir kakao ditetapkan maksimal tujuh persen, sedangkan kelapa maksimal lima persen, sesuai standar yang dirujuk dalam dokumen rencana kerja.

Kerja sama tersebut juga mencakup penerapan sistem informasi industri untuk mendukung pelaporan data produksi secara berkala.

Pemetaan kelompok industri, penyusunan rencana penetapan sentra industri, serta penyiapan profil unit pengolahan menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelaku usaha terhadap pembinaan dan pembiayaan.

Sekretaris Daerah Kolaka Utara, Muhammad Idrus, mengatakan pengembangan industri pengolahan berbasis potensi lokal perlu didukung peningkatan kualitas produk, penerapan teknologi, dan penguatan kemampuan pelaku usaha.

“Potensi gula aren, kakao, dan kelapa perlu didukung melalui peningkatan kualitas produk, penerapan teknologi, serta penguatan kapasitas pelaku usaha agar memiliki nilai tambah dan daya saing,” ujarnya.

Idrus berharap industri pengolahan ketiga komoditas tersebut semakin berkembang, dengan mutu produk yang lebih baik dan kemampuan bersaing yang semakin kuat.

Penulis: Ris