Sidang Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid An-Nur Digelar di PN Kendari

Berita Foto63 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Pengadilan Negeri/PHI/Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Kendari kembali menggelar sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Rabu (21/1/2026).

Dilansir dari akun Facebook Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Perkara ini berkaitan dengan pembangunan Masjid An-Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Zul Kurniawan Akbar, S.H., bersama Rijal Saputra, S.H., yang menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 UU Tipikor dengan ketentuan hukum yang sama.

Diketahui, Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana hibah pemerintah yang diperuntukkan bagi pembangunan sarana ibadah.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Penulis : Ris

 

Komentar